Berita Semarang
Hari Ini 3 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Alkes RSUD Sragen Jalani Sidang Perdana
Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek alat kesehatan RSUD Sragen akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (8/
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek alat kesehatan RSUD Sragen akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (8/6/2020).
Hal itu diketahui dari jadwal sidang yang dirilis PN Semarang di lamannya, sipp.pn-semarankota.go.id
Berdasarkan keterangan di laman PN Semarang, tiga terpidana tersebut adalah Nanang Yulianto Eko Budi Rahardjo, Rahadyan Wahyu Utomo, Djoko Sugeng Pudjianto.
Mereka akan menjalani sidang di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana ini, sebagaimana keterangan yang tertulis di laman PN Semarang, adalah Langgeng Prabowo.
• Jennifer Dunn Curi Hati Ayahanda, Shafa Harris Sebut Tak Ada yang Bisa Hancurkan Kebahagiaannya
• Wilayah Selatan Kota Semarang Berpotensi Hujan, Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini 8 Juni
• Memilukan, Seekor Gajah Mati Berdiri Setelah Memakan Buah yang Dipasangi Petasan
• Bisnis Hotel Optimis Ada Perbaikan Okupansi Terus Berjalan menjelang New Normal
Tiga terdakwa tersebut mendapat dakwaan primair dan subsidair.
Masih dari sumber yang sama, dakwaan primair kepada tiga terdakwa tersebut adalah perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf “b” UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dakwaaan subsidairnya adalah perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf “b” Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(yun)