Berita Salatiga

23 Warga Binaan Rutan Salatiga Dapat Remisi Lebaran

Sebanyak 23 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Salatiga mendapatkan remisi pengurangan hukuman bersamaan perayaan hari raya Idul Fit

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muh radlis
IST
Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga Daniel Kristianto saat memimpin penyerahan surat remisi Idul Fitri 1441 H kepada warga binaan. 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Sebanyak 23 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Salatiga mendapatkan remisi pengurangan hukuman bersamaan perayaan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Kepala Rutan Kelas II B Kota Salatiga Danieal Kristianto mengatakan para warga binaan yang mendapatkan remisi jumlahnya bermacam-macam mulai dari 15 hari sampai 45 hari potongan hukuman.

"Secara resmi remisi tersebut kami berikan kepada para penerima pada 24 Mei 2020 lalu.

BREAKING NEWS: Tanah Longsor Tutup Tol Ungaran Arah Semarang, Kendaraan Keluar di Exit Toll Ungaran

Viral Warung Makan Jual Ikan Gurame 3 Porsi Rp 1,3 Juta

BREAKING NEWS: Mati Lampu Terjadi di Sebagian Wilayah Jawa Tengah

Meski Objek Wisata Tutup, Kawasan Tawangmangu Karanganyar Masih Dibanjiri Pelancong

Ada yang dapat pengurangan kurungan dari 15,30, dan 45 hari," terangnya dalam rilis kepada Tribunjateng.com, Minggu (31/5/2020)

Daniel berharap, adanya remisi tersebut dapat memacu semangat para warga binaan untuk meningkatkan kedisiplinan serta mematuhi setiap peraturan yang diberlakukan selama berada di rutan walaupun dalam keadaan yang sangat terbatas.

Ia menambahkan, sejak pandemi virus Corona (Covid-19) seperti ini, warga binaan harus senantiasa menjaga diri dan kebersihan lingkungan.

"Sebagai petugas tentu kita juga berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan yang maksimal kepada warga binaan.

Salah satunya pemberian hak berupa remisi," katanya

Pihaknya meminta kepada seluruh warga binaan agar terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk pembinaan yang ada serta taat pada aturan.

Pembinaan itu akan menjadi bekal positif saat warga binaan bebas dan kembali kemasyarakat.

Kasubsie Peltah Rutan Kelas II B Salatiga Ruwiyanto menyatakan, pemberian remisi tersebut berdasarkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga binaan.

"Syarat yang harus dipenuhi diantaranya berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran selama enam bulan terakhir serta aktif mengikuti pembinaan," ujarnya. (ris)

KAI Perpanjang Pengoperasian Kereta Api Luar Biasa hingga 7 Juni 2020

7 Hari Pasca Lebaran, Harga Ayam & Bumbu Dapur di Pasar Suradadi Kabupaten Tegal Turun

Penutupan Jalan Tak Surutkan Semangat Warga Berolahraga di Kawasan Simpanglima Semarang

Dibanderol Rp 2,7 Jutaan, Ini Spesifikasi Vivo Y30

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved