Idul Fitri 2020

5.296 Napi di Jateng Mendapat Remisi Lebaran

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan Remisi Khusus Lebaran kepada sejumlah 5.296 napi di Jawa Tengah.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: abduh imanulhaq
THE GUARDIAN
Ilustrasi remisi narapidana 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2020, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan Remisi Khusus Lebaran kepada sejumlah 5.296 napi di Jawa Tengah.

Sebanyak 23 narapidana langsung bebas setelah memperoleh pemotongan masa hukuman itu.

"Dari total 5.296 warga binaan yang menerima remisi pada Hari Raya Idul Fitri kali ini, yang mendapatkan remisi khusus sebagian atau RK I berjumlah 5.273 orang, dan remisi khusus seluruhnya atau RK II sebanyak 23 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng, Marasidin Siregar dalam rilis kepada Tribunjateng.com, Sabtu (23/5/2020).

Karena Keteledoran Ini, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Perintahkan Tutup Pasar hingga Mall

Murahnya Nyawa di Mata 4 Remaja Ini, Bunuh Tukang Becak di Semarang Cuma Ingin Rampas Rp 7.500

Melihat Kapolsek Tidur saat Rapat Corona, Suara Kapolda Berubah Tegas: Kamu Keluar Saja

Viral Percakapan Whatsapp Pria Asal Banyumas Siap Disuntik Virus Corona

Dia menyebut jumlah remisi yang didapatkan para napi bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Rincian remisi 15 hari sebanyak 1.255 orang, satu bulan sebanyak 3.243 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 636 orang, dan dua bulan 162 orang.

Dengan pemotongan masa tahanan itu, penerima RK II langsung bebas pada Lebaran 2020.

Proses remisi tersebut dapat melakukan penghematan anggaran hingga Rp. 2,93 miliar.

Surat Keputusan (SK) remisi akan diserahkan masing-masing kepala Lapas dan Rutan seusai salat Idul Fitri.

Adapun narapidana yang terbanyak dari Lapas Kelas I Semarang.

"Lapas Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane ada 474 orang terdiri narapidana 470 orang, anak pidana 4 orang. Itu paling banyak di lapas dan rutan di Jateng," ujar Marasidin.

Dia menambahkan, penerima remisi terbanyak merupakan narapidana kasus pidana umum yang mencapai 3.369 orang.

Sementara narapidana kasus penyalahgunaan narkotika yang memperoleh pengurangan masa hukuman mencapai 1.855 orang.

Narapidana kasus korupsi dan terorisme yang memperoleh remisi masing-masing 33 orang dan 25 orang.

Sedangkan ilegal logging 10 orang, ilegal traficking 2 orang, dan money laundry 2 orang.

"Kemenkumham mencatat jumlah napi dan tahanan yang menghuni berbagai lapas dan rutan di Jawa Tengah per-22 Mei 2020 ini mencapai 11.403 orang."

"Dengan jumlah Narapidana 8.956 dan tahanan 2.447 orang dengan kapasitas jumlah hunian Lapas/Rutan yang ada di Jawa Tengah sejumlah 9.258 orang," tandasnya. (iwn)

Nikita Mirzani Sepakat dengan Permintaan Dipo Latief, Tak Ingin Mantan Istri Dipanggil Nyai

Amerika Pasang Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari ke Depan, Donald Trump: Kita Telah Kalah

Sehari Sebelum Idul Fitri Pemkab Karanganyar Batal Gelar Salat Ied di Alun-Alun, Ini Alasannya

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak hingga Keluarga Berikut Waktu serta Takaran Zakat

 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved