Promoter Polda Jateng

Selama Ramadan 3 Kurir Ekstasi Dibekuk Polrestabes Semarang, 500 Butir Lebih Diamankan

Para kurir pil ekstasi dan sabu diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Semarang selama bulan ramadhan atau Mei 2020 ini.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Para kurir pil ekstasi dan sabu diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Semarang selama bulan ramadhan atau Mei 2020 ini.

Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba mengamankan tiga pelaku dengan total sejumlah barang bukti seperti sabu dua gram, ganja 3,97 gram, dan pil ekstasi 546 butir.

Mereka yang diamankan adalah Eka Syahputra (30) warga Pedurungan, Ersa Destriningsih (35) dan Alfan dari Gunungpati, Kota Semarang.

Kisah Kakak Beradik Asal Kendal Mualaf Saat Ramadhan, Dapat Hidayah Masuk Islam dengan Cara Berbeda

Disebut Fadli Zon Ambil Alih Pekerjaan Tukang Parkir, Ganjar: Maaf Kalau Panjenengan Tak Berkenan

Kocak, Niat Beli Tisu Diskon Harga Rp 99 yang Datang Malah Mengejutkan

Sandra Dewi Pernah Ditinggal Banyak ART Gegara Kasih THR Setara Gaji Setahun, Kali Ini Ia Bimbang

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Robert Sihombing mengatakan, pengungkapan sindikat kurir ini berawal dari penangkapan Eka Syahputra di Jalan Fatmawati, Pedurungan pada Selasa (12/5/2020) lalu.

"Dari sana, kita tangkap dua kurir lainnya pada Rabu (13/5/2020). Mereka bertiga berprofesi sebagai driver ojol.

Masing-masing pelaku dapat perintah untuk mengirimkan pil ektasi dari orang-orang yang berbeda.

Mereka ini lebih fokus sebagai kurir pil ekstasi," jelas Kompol Robert kepada Tribunjateng.com, dalam ekspose di Mapolrestabes Semarang, Rabu (20/5/2020).

Dia menerangkan, ketiga kurir itu diperintah oleh orang-orang yang berbeda untuk mengambil dan mengirimkan barang ke suatu tempat.

Per lokasi, kata Sihombing, para kurir ini diupah Rp 250 ribu.

Selain itu, para kurir juga diberi bonus untuk mengonsumsi satu pil ekstasi per lokasi pengirimannya.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa para pelaku ini hanya berperan sebagai pengirim paket atau kurir saja.

"Ini hasil penangkapan kita selama 24 hari operasi.

Pil ekstasi yang dimiliki mereka berbentuk "B" dengan warna hijau menyala.

Per butir itu kalau dijual seharga kisaran Rp 200 ribu - Rp 250 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved