Ngopi Pagi

FOKUS : Taubatan Sambal

DI Tanjung Priok Jakarta, dua mantan napi hasil asimilasi Covid-19 beraksi di angkot. Keduanya menodong seorang wanita

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: Catur waskito Edy
tribunjateng/cetak/grafis bram kusuma
Abduh Imanulhaq atau Aim wartawan Tribun Jateng 

Oleh Abduh Imanulhaq

Wartawan Tribun Jateng

DI Tanjung Priok Jakarta, dua mantan napi hasil asimilasi Covid-19 beraksi di angkot. Keduanya menodong seorang wanita kemudian membawa lari barang korban.

Pada akhirnya, dua-duanya roboh diterjang peluru polisi. Seorang tewas dalam pelarian, seorang lagi kakinya pincang.

Bukan kebetulan kalau mereka sebelumnya masuk penjara karena kejahatan serupa. Ketika keluar, keduanya mencari uang memakai cara yang sama.

Di Prembun Kebumen, tiga residivis Nusakambangan tertangkap saat mencuri kendaraan. Dua di antaranya mantan napi hasil asimilasi Covid-19.

Ternyata di dalam bui, ketiganya bersekongkol melakukan kejahatan lagi. Nasib nahas membuat mereka tepergok warga saat beraksi.

Dua kejahatan di lokasi dan waktu berbeda tapi ada satu latar belakang yang sama. Mereka keluar dari penjara sebelum waktunya berkat program asimilasi wabah corona Kementerian Hukum dan HAM.

Masuk penjara alih-alih bikin jera, justru membuat kesepakatan berbuat jahat lagi ketika bebas. Keluar dari penjara, berbuat kriminalitas kembali merugikan warga lain.

Tobat sambel, kapok lombok, begitulah ungkapan yang biasa kita dengar di tengah masyarakat. Bermakna penyesalan datang hanya ketika tertangkap atau terungkap. Persis sensasi pedas memakan sambal yang malah bikin ketagihan.

Sebelum dua kasus itu terjadi, 13 kejahatan se-Indonesia yang dilakukan eks-napi hasil asimilasi diungkap polisi. Jenisnya beragam, dari curanmor sampai narkotika.

Secara umum per 14 April 2020, data napi bebas sesuai program asimilasi Covid-19 adalah 36.706 orang. Sudah termasuk pembebasan bersyarat atau diistilahkan integrasi.

Di Jateng, sekitar 2.000 napi yang dibebaskan melalui program ini. Merupakan napi tindak pidana umum yang telah memenuhi persyaratan.

Dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM disebutkan, salah satu pertimbangan program itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara. Mereka menjadi rentan terhadap penyebaran corona.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • asd
    Video Player is loading.
    Current Time 0:00
    Duration 0:00
    Loaded: 0%
    Stream Type LIVE
    Remaining Time 0:00
    Â
    1x
      • Chapters
      • descriptions off, selected
      • subtitles off, selected
        Ikuti kami di
        AA

        Medium

        Large

        Larger

        Berita Terkini

        © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
        All Right Reserved