Wabah Virus Corona
Komnas HAM Minta Pelanggar PSBB Jakarta Tidak Ditahan tapi Diberi Sanksi Sosial
Komnas HAM mengusulkan penerapan sanksi sosial atau pembayaran denda bagi masyarakat yang tidak menjalankan PSBB.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Muhammad Choirul Anam, mengusulkan penerapan sanksi sosial atau pembayaran denda bagi masyarakat yang tidak menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Menurut Komisioner Pengkajian dan Penelitian Covid-19 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu, sanksi sosial atau pembayaran denda lebih relevan diterapkan dibandingkan penerapan aturan hukum pidana bagi warga yang dinilai diskriminatif.
“Kami berkomunikasi dengan kepolisian meminta tidak ada penahanan.
• Luhut Pandjaitan Terpukul Anaknya Menangis Lihat Dia Masuk Kamar: Uli Tidak Kenali Saya
• Pasien Positif Virus Corona Bohong saat Diperiksa, Akibatnya 76 Pegawai RSUD Purwodadi Harus Dites
• Suara Dentuman Setelah Gunung Anak Krakatau Meletus Dilaporkan Netizen Terdengar Sampai ke Bogor
• BREAKING NEWS: Gunung Anak Krakatau Meletus 10 April 2020
Jadi mereka berkomunikasi dengan kami, awalnya imbauan kalau tidak bisa atau tidak ada perubahan baru penindakan.
Sekali lagi penindakan ini tak boleh ada penahanan," kata Choirul Anam, Jumat (10/4/2020).
Untuk sanksi sosial, kata dia, harus disesuaikan dengan kemampuan warga.
Misalnya, melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan membantu proses distribusi kebutuhan logistik.
"Tergantung kemampuan agar bukan semata-mata orang, tetapi juga bertanggung jawab atas kesehatan dirinya dan orang lain.
Misal penyemprotan, distribusikan barang-barang.
Nah, mereka bisa melakukan penyemprotan,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut masyarakat wajib mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jika melanggar, sanksi pidana menanti.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor33 Tahun 2020 tentang PSBB.
Pada pasal 27 Pergub tersebut berbunyi "Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana."