Virus Corona Jateng
Pemkab Karanganyar Siapkan Posko Pendaftaraan Kartu Pra Kerja untuk Karyawan Korban PHK Wabah Corona
Pemerintah Kabupaten Karanganyar membuka posko pendataan kartu pra kerja bagi karyawan korban PHK wabah corona.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar membuka posko pendataan karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat terdampak pandemi virus corona atau covid-19.
Nantinya data tersebut akan disampaikan ke Provinsi Jateng dan diteruskan ke Kementerian Tenaga Kerja sebagai usulan untuk mendapatkan program pemerintah yakni kartu prakerja.
Plt Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnerkop) UKM Karanganyar, Martadi menyampaikan, Disdagnakerkop sudah mengirimkan surat melalui Apindo, serikat buruh dan HRD Perusahaan supaya menyetorkan data karyawan yang mengalami PHK dan dirumahkan lantaran dampak pandemi virus corona pada Jumat (3/4/2020) lalu.
• Kronologi Kecelakaan Lalulintas di Blotongan Salatiga Motor Vs Motor
• Pengajuan PSBB Masih Menunggu Keputusan Pusat, Wawali Tegal: Ini Usaha Kami Menjaga Warga
• ICW Desak Jokowi Copot Yasonna Laoly yang Sering Bikin Kontroversi, Kurnia : Presiden Menikmati
• Sepi Pembeli, Penjual di Toko Tanaman Kalisari Semarang Keluhkan Pendapatan Turun 90 Persen
Namun setelah ditunggu beberapa hari, belum banyak perusahaan yang menyetorkan data karyawannya yang mengalami PHK dan dirumahkan.
Data sementara sampai saat ini, Kamis (9/4/2020), dari sekitar 600 perusahaan, ada enam perusahaan yang sudah menyetorkan data.
"Dari enam perusahaan itu, ada empat karyawan yang mengalami PHK dan 1.414 dirumahkan," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (9/4/2020).
Untuk memudahkan dan menyelesaikan pendataan karyawan yang mengalami PHK dan dirumahkan karena dampak virus corona. Disdagnakerkop Karanganyar membuat posko pendaftaran karyawan yang mengalami PHK dan dirumahkan.
Sambung Martadi, pihaknya sudah mengirim surat edaran kepada semua camat supaya diteruskan hingga RT.
Edaran tersebut berisi pemberitahuan kepada warganya yang mengalami PHK maupun dirumahkan agar memberitahukan atau melaporkan ke Disdagnakerkop dengan membawa surat bukti PHK dari perusahaan masing-masing.
"Jateng mendapatkan kuota 421.700 kartu prakerja."
"Maka kami langkah cepat supaya warga Karanganyar mendapatkan kuota," ujarnya.
Kasi Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Sri Wibowo menambahkan, warga Karanganyar diminta supaya membawa surat bukti PHK dari perusahaan masing-masing.
Pihaknya melayani sesuai jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 13.00.
"Yang laporan mandiri sampai pukul 11.50, sejumlah 41."
"40 orang mengalami PHK dan 1 orang dirumahkan," pungkasnya.
Bagi pekerja yang mengalami PHK bisa datang ke pokso di Kantor Disdagnakerkop UKM Karanganyar dengan membawa surat bukti PHK. Serta karyawan yang dirumahkan, TKI yang batal ke luar negeri dan TKI yang pulang dari luar negeri.
(Ais)
• Pemudik Tujuan Semarang yang Gunakan Jalur Tol Akan Didata? Ini Kata PT Jasa Marga
• 3 Organisasi di Sragen Kerja Sama Buat Disinfektan dan Hand Sanitizer Non Alkohol
• Pernyataan Resmi Pertamina Soal Kebakaran Fasilitas Pengolahan Gas Gundih Pertamina di Cepu
• Inilah Hikmah Sertu Tarto Ditugaskan Sebagai Satgas TMMD Reguler Pekalongan