Virus Corona Jateng
1.645 Pekerja di Pekalongan Dirumahkan Hari Ini, Kemungkinan Bertambah Lagi Selama Wabah Corona
Sebanyak 1.645 pekerja di empat perusahaan yang ada di Kabupaten Pekalongan telah dirumahkan, karena imbas wabah corona.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Sebanyak 1.645 pekerja di empat perusahaan yang ada di Kabupaten Pekalongan telah dirumahkan.
Hal ini imbas wabah virus corona atau Covid-19.
"Berdasarkan dari pantauan, hari Selasa (1/4/2020) perusahaan yang sudah merumahkan pekerjanya ada 1.645 orang," kata Kepala DPM PTSP dan Naker Kabupaten Pekalongan Edy Herijanto kepada Tribunjateng.com, Selasa (1/4/2020).
• Jokowi Gratiskan Listrik 3 Bulan, Pelanggan Pakai Token Tetap Dapat Keringanan, Ini Kata Dirut PLN
• Gadis Pengemudi Mobil yang Mabuk Tabrak Pria Hingga Tewas, Malah Selfie Merasa Tak Bersalah
• Viral Ibu Belanja Pakai Masker Botol Bekas, Ganjar Pranowo: Ini Dimana? Hanya 1 Netizen Bisa Jawab
• Bukan Demam, Ilmuwan Inggris Ungkap Tanda Awal Paling Mungkin Seseorang Terinfeksi Virus Corona
Menurutnya, ada peningkatan jumlah pekerja yang dirumahkan.
Edi mengungkapkan, pada hari Senin (31/3/2020) ada sebanyak 1.021 pekerja di tiga perusahaan yang merumahkan pekerjanya.
"Kemungkinan akan bertambah lagi, pekerja yang akan dirumahkan dari perusahaan," ungkapnya.
Pihaknya menjelaskan, perusahaan di Kabupaten Pekalongan yang berdampak virus corona ada 10 perusahaan.
"Imbasnya virus ini yaitu tidak bisa mendapatkan bahan baku seperti kain mori, sperpak mesin, obat batik, dan tenaga ahli."
"Karena, semua barang ini dari Cina."
"Kemudian, barang dari hasil perusahaan juga tidak bisa dikirim ke tujuan."
"Kebanyakan, barang hanya tersimpan di gudang perusahaan dan pelabuhan," tuturnya.
Edi menambahkan, perusahaan yang paling imbas karena virus corona yaitu perusahaan bidang garmen, lalu batik, dan ketiga kain.
Apindo Sudah Berusaha
Sebelumnya diberitakan, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah berusaha keras untuk menghindari PHK.