Praktisi Hukum Pertanyakan Integritas Kejaksaan, Askun: Mana Kelanjutan Pelaporan Jejen Afandi?

KARAWANG – Praktisi hukum di Kabupaten Karawang H. Asep Agustian, SH. MH mempertanyakan kelanjutan kasus pelaporan Jejen Afandi terhadap dugaan penyuapan yang di lakukan Jimmy Ahmad Jamaksyari. Kasus itu diduga dipeti es-kan karena sejak 2016 hingga sekarang tidak jelas. Pasalnya, sejak Jejen melakukan pelaporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, sampai saat ini masyarakat masih menunggu kelanjutan atas laporan yang di lakukan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang periode 2004 – 2009 tersebut.

“Ini perkara tidak jelas juntrungannya. Padahal sebelumnya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang pernah membentuk tim khusus penanganan kasus dugaan penyuapan yang melibatkan Wakil Bupati Karawang saat masih menjadi pemborong yang di laporkan oleh mantan anggota DPRD periode 2004 – 2009,” kata Askun, Sabtu (22/2/2020).

Kata dia, keputusan pembentukan tim penanganan kasus di ambil setelah Kejari Karawang melakukan gelar kasus secara internal bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang menghasilikan putusan laporan Jejen akan di proses di Kejari Karawang.

“Tak hanya itu, Komisi Ombudsman Republik Indonesia (RI) juga pernah mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk mempertanyakan kasus laporan Jejen Afandi,” jelasnya.

Askun mengaku heran. Laporan kasus ini sudah 3 Tahun. Tapi Kejari Karawang sampai sekarang tidak dapat memberikan kejelasannya? Sehingga publik sampai kapan pun akan mempertanyakannya.

“Langkah Jejen Afandi melaporkan merupakan upaya mencari keadilan. Karena Jejen selaku penerima suap di vonis bersalah, sementara pemberi suapnya bisa lolos begitu saja,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), baik pelaku pemberi mau pun penerima harus di kenakan sanksi pidana.

“Tapi nyatanya kan dalam kasus suap ini baru penerimanya saja yang menanggung resiko hukum. Sementara pemberinya, yakni Jimmy belum menanggung resiko hukum sama sekali,” sesal Askun.

Askun meminta Kejari Karawang agar segera dapat menuntaskan perkara yang di laporkan oleh Jejen Afandi.

“Saya percaya dengan kredibilitas serta integritas Kejari Karawang yang sekarang. Pasti mampu menuntaskan perkara yang sudah terkatung – katung sekian lama ini. Padahal sejak di laporkan, sudah berganti beberapa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)

“Apa lagi ini merupakan perkara korupsi, bukan delik aduan. Jadi, demi marwah dan integritas lembaga Kejaksaan, segera tuntaskan perkara ini. Jika penerima suapnya sudah menjalani hukuman, tinggal pemberi suapnya yang belum,” pungkas Askun. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anak Penderita Stunting di Karawang Meninggal Dunia

Karawang – Seorang anak berusia 3 tahun berinisial Y yang ...