PIKIRAN RAKYAT – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II mengimbau para objek pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan akurat.
Sanksi dapat diberikan bagi mereka yang berupaya memanipulasi pajak.
“Aturannya ada dan ada tindak lanjut dari kami sampai nanti diberikan sanksi. Tahun 2019 kemarin ada sekitar empat kasus yang kami tangani sampai ke pengadilan. Saat ini tengah disidangkan,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jabar II, Ade Lili, Rabu, 19 Februari 2020.
Baca Juga: Takut Tidur di Kamar Pasca Meninggalnya Ashraf, Bunga Citra Lestari Dikabarkan Alami Trauma
Ade ditemui usai kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan se-Kabupaten Bekasi di Gedung Wibawa Mukti, Cikarang Pusat.
Berdasarkan ketentuan, sanksi dapat diberikan kepada objek pajak yang dianggap tidak patuh, salah satunya dengan tidak melaporkan SPT.
Namun, sebelum sanksi diturunkan, terdapat beberapa tahapan yang bersifat persuasif.
Baca Juga: Mobil Listrik Pertama Cadillac Diperkirakan akan Dikenalkan pada April 2020
“Jadi sebenarnya tidak sembarangan kami judge objek pajak tidak patuh. Terdapat beberapa tahapan seperti pemberitahuan, pembinaan melalui sosialisasi dan penyuluhan. Jika nantinya tetap demikian, kami laporkan ke bidang pidana perpajakan,” ucap dia.
Selama 2019 lalu, lanjut Ade, terdapat empat objek pajak yang menyalahi aturan hingga berujung pidana.