Malang Raya

Alasan Kapolres Malang Kota Teruskan Proses Hukum Motivator Tampar 10 Siswa meski sudah Berdamai

Alasan Kapolres Malang Kota Teruskan Proses Hukum Motivator Tampar 10 Siswa meski sudah Berdamai

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: yuli
YouTube/Jonathan Leman
Agus Setiyawan Piranhamas 

Alasan Kapolres Malang Kota Teruskan Proses Hukum Motivator Tampar 10 Siswa meski sudah Berdamai

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Polres Malang Kota belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Agus Setiyawan Piranhamas, tersangka penampar 10 siswa SMK 2 Muhammadiyah, Kota Malang.

Permohonan penangguhan penahanan diajukan oleh kuasa hukum Agus, Alhaidary, dengan alasan para korban telah mencabut laporan dan sepakat berdamai.

“Kami sudah menerima permohonan penangguhan penahanannya, namun kami menimbang bahwa perkara ini bukan delik aduan sehingga perkara ini akan tetap kami proses,” tutur Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander, Senin (5/10/2019).

Ia menambahkan, perkara yang menjerat Agus telah masuk tahap pertama yakni pembuatan berkas acara pemeriksaan (BAP).

Pihak penyidik, kata dia, juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang untuk menyelesaikan kasus penganiayaan anak dibawah umur oleh Agus.

“Perkara ini masuk dalam tahap pertama, pembuatan berkas acara pemeriksaan dan kami koordinasi dengan kejaksaan wilayah Malang. Karena itu kami sepakat tetap memproses karena ini statusnya bukan delik aduan,” papar Dony.

Polisi Lanjutkan Proses Hukum pada Motivator Penampar 10 Siswa, Meski Sudah Berdamai

Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander, saat mengunjungi para siswa SMK 2 Muhammadiyah yang korban pemukulan motivator Agus Piranhamas, di Jalan Mulyodadi, Dau, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander, saat mengunjungi para siswa SMK 2 Muhammadiyah yang korban pemukulan motivator Agus Piranhamas, di Jalan Mulyodadi, Dau, Kabupaten Malang. (aminatus sofya)

Dony mengatakan perjanjian perdamaian antara Agus dan korban bakal dilampirkan dalam BAP. Hal itu kata dia, dapat digunakan hakim untuk menimbang hukuman yang pantas diterima oleh sang motivator.

“Ini (perjanjian perdamaian) menjadi acuan nantinya terkait hukuman yang sanksinya akan diberikan oleh pengadilan,” ucapnya.

Agus adalah seorang motivator yang terekam video menampar 10 siswa SMK 2 Muhammadiyah Malang saat dirinya memberikan materi kewirausahaan di sekolah tersebut. Video Agus kemudian viral di media sosial Facebook hingga Instagram.

Sembilan siswa yang menjadi korban Agus kemudian melapor ke Mapolres Malang Kota. Namun pada 25 Oktober lalu, para orang tua korban sepakat berdamai dan mencabut laporan.

Polisi sebelumnya menjerat Agus dengan Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana maksimal 5 tahun.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved