Kabar Surabaya

Suami Masuk Penjara karena Narkoba, Nunuk Irawati (28) dan Adi Wiyono (37) Berbuat Dosa

#SURABAYA - Suami Masuk Penjara Porong, Sidoarjo karena Narkoba, Nunuk Irawati (28) dan Adi Wiyono (37) Berbuat Dosa

Editor: yuli
willy abraham
Nunuk Irawati (28) bersama Adi Wiyono (37), pengedar sabu 4,7 Kg, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (17/9/2019). Nunuk Irawati menjadi kurir sabu-sabu dalam jumlah besar, dikendalikan suaminya dari Penjara Porong, Sidoarjo. 

#SURABAYA - Suami Masuk Penjara Porong, Sidoarjo karena Narkoba, Nunuk Irawati (28) dan Adi Wiyono (37) Berbuat Dosa

SURYAMALANG.COM, SURABAYA -  Suami dipenjara karena perkara narkoba, istri di luar melanjutkan perbuatan dosa. 

Polisi awalnya menangkap Nunuk Irawati (28) dan Adi Wiyono (37). Keduanya bukan suami istri.

"Mereka bukan pasangan suami istri ya, hanya rekan kerja," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Selasa (17/9/2019).

Nunuk Irawati adalah ibu rumah tangga yang menjadi kurir narkoba di Surabaya bersama Adi Wiyono. 

Polisi mendapati inormasi pengiriman sabu-sabu dari Jakarta ke Sidoarjo melalui jalur darat. 

Nah, barang berupa sabu itu ternyata diambil oleh Adi Wiyono, Jum'at (13/9/2019) pukul 17.00 wib di kantor perusahaan ekspedisi Jalan KH Achmad Khosim, Buduran Sidoarjo.

Korps Bhayangkara langsung menangkap Adi di rumahnya, Sabtu (14/9/2019) pukul 04.00 wib.

Dia ditembak karena mencoba melawan. Kemudian, Adi mengaku bahwa sabu itu telah dibawa oleh Nunuk. Nunuk pun ditangkap.

Mereka ternyata dikendalikan suami Nunuk yang menjadi narapidana perkara narkoba di Lapas Porong, Sidoarjo.

Selama mendekam di penjara, suaminya kenal dengan narapidana bernama Bara.

Nunuk Irawati (28) bersama Adi Wiyono pengedar sabu 4,7 Kg di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (17/9/2019). Nunuk Irawati menjadi kurir sabu-sabu dalam jumlah besar, dikendalikan suaminya dari Penjara Porong, Sidoarjo.
Nunuk Irawati (28) bersama Adi Wiyono pengedar sabu 4,7 Kg di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (17/9/2019). Nunuk Irawati menjadi kurir sabu-sabu dalam jumlah besar, dikendalikan suaminya dari Penjara Porong, Sidoarjo. (willy abraham)

"Suami saya tahu, Bara kenal suami saya di dalam Lapas Porong Sidoarjo," kata Nunuk Irawati (28).

Wanita asal Sidoarjo ini nekat menjadi pengedar meneruskan perbuatan suaminya itu karena hasilnya cukup menggiurkan. Diketahui, ini merupakan kali ketiga dia mengirim sabu.

Pertama mengirim 3 Kg sabu-sabu, kedua juga 3 kg ditambah 20 ribu pil ekstasi. Setiap pengiriman 3 Kg, Nunuk mendapat uang Rp 7,5 juta.

Terakhir, akan mengirim 4,7 Kg yang dimasukkan ke dalam tas hitam. Dia diantar menggunakan motor matic berstiker Hello Kitty. Namun, berhasil digagalkan Polisi.

Dia mengaku menjadi tulang punggung keluarga, menggantikan suaminya yang ditangkap lebih dulu. Uang dari bisnis haram itu digunakan untuk menghidupi kedua anaknya.

"Total dari dua pengiriman sudah mendapat uang Rp 17,5 juta," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho.

Kini, Nunuk menyusul suaminya masuk sel tahanan. Mereka tidak bisa lagi melihat tumbuh kembang kedua buah hatinya itu.

Nunuk bersama Adi Wiyono, rekannya, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Willy Abraham

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved