Beranda Hukum Revisi UU KPK Disahkan, Koalisi Masyarakat Sipil Siapkan Judicial Review

Revisi UU KPK Disahkan, Koalisi Masyarakat Sipil Siapkan Judicial Review

Dosen dan mahasiswa Untirta tanda tangani deklarasi menolak revisi UU KPK. (Qizink/bantennews)

 

SERANG – Hari ini, DPR RI baru saja mensahkan revisi Undang-undang KPK. Menyikapi keputusan ini, Koalisi masyarakat sipil rencananya akan menyiapkan materi judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan melaporkan upaya pelemahan KPK ke Sekjen PBB.

Aktivis antikorupsi yang juga mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, koalisi masyarakat sipil akan menyiapkan baik alasan formil dan materil terkait disahkannya UU KPK terbaru. “Formilnya artinya pembentukan prosesnya, materil artinya ke substansi yang menurut kita melanggar konstitusi,” kata Emerson kepada wartawan usai kuliah umum Pendidikan AntiKorupsi di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten, Selasa (17/9/2019).

Beberapa pasal sendiri menurutnya bermasalah dan melemahkan KPK. Yang digarisbawahi oleh koalisi masyarakat sipil seperti kewenangan SP3  dan adanya dewan pengawas.

Selain itu, koalisi masyrakat sipil juga rencananya akan melaporkan upaya pelemahan KPK sebagai lembaga independen ke perwakilan Sekjen PBB di Indonesia. Indonesia menurutnya sebagai negara yang telah meratifikasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang mandat dalam ratifikasi tersebut adalah pembentukan lembaga independen dalam pemberantasan korupsi.

“Harapannya memberikan perhatian dan mempertanyakan ke pemerintah RI apa alasan paling urgen terkait revisi UU KPK yang dianggap menganggu KPK,” ujarya.

Sementara itu, civitas akademika Untirta melakukan deklarasi menolak revisi UU KPK yang dinilai akan melemahkan lembaga antirasuah. Sejumlah dosen dan mahasiswa menandatangani deklarasi penolakan atas revisi UU KPK.

Abdul Hamid, Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan Untirta mengatakan, DPR sebagai perwakilan dari rakyat Indonesia tidak sepatutnya menggunakan masa akhir jabatannya untuk menghasilkan legacy berupa undang-undang yang melemahkan KPK.
Lebih lanjut Hamid mengatakan, Presiden sebagai pemegang mandat pengelolaan negara ini, harus menjadi panglima tertinggi dalam proses pemberantasan korupsi, dan bukan sebaliknya. “Keberhasilan pembangunan di Indonesia tergantung dari keberhasilan dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya. (ink/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini