Kabar Sidoarjo

Terbukti Kubur Hidup-hidup Bayinya, Siswa SMK Sidoarjo Ini Divonis 9 Tahun Penjara

Pelajar SMK berinisial RM (18) divonis sembilan tahun penjara karena terbukti mengubur hidup-hidup anak kandungnya di Sidoarjo.

Penulis: M Taufik | Editor: Zainuddin
TribunJateng.com
ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO – Pelajar SMK berinisial RM (18) divonis sembilan tahun penjara karena terbukti mengubur hidup-hidup anak kandungnya di Sidoarjo.

Bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan adik kelasnya berinisial LV (16).

Hakim membacakan vonis ini dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (3/9/2019).

RM terus menunduk selama menjalani sidang pembacaan vonis.

“Memutuskan, terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun,” ujar hakim Sih Yuliarti membacakan putusannya.

Vonis ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rochida.

Dalam sidang sebelumnya, JPU minta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada terdakwa.

Majelis hakim berpendapat bahwa vonis ini sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa.

Keringanan hukuman juga berdasar beberapa pertimbangan hakim, yaitu terdakwa mengakui kesalahannya, dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Pertimbangan lain adalah pihak keluarga korban memaafkan semua perbuatan terdakwa.

“Hal itu yang menjadi bahan pertimbangan kami dalam memberikan putusan di persidangan,” jawab Suprayogi, hakim anggota usai persidangan.

Mendengar putusan itu, terdakwa terlihat tetap tenang. Dia terus menunduk.

Setelah koordinasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dia memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk memutuskan, apakah menerima atau tidak putusan itu.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved