Bupati Jarot Serahkan Sertifikat Tanah ke Masyarakat Kelam Permai : Jaga Dengan Baik

KalbarOnline, Sintang – Bupati Sintang, Jarot Winarno kembali menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Kecamatan Kelam Permai yang merupakan program nasional legalitas aset tahun 2018 redistribusi tanah dan PTSL Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang yang berlangsung di Balai Papau, Desa Gemba Raya, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Kamis (17/1/2019).

Bupati Sintang, Jarot Winarno foto bersama usai menyerahkan sertifikat tanah program PTSL kepada masyarakat Kelam Permai
Bupati Sintang, Jarot Winarno foto bersama usai menyerahkan sertifikat tanah program PTSL kepada masyarakat Kelam Permai (Foto: */Sg)

Dalam sambutannya, Bupati Jarot menyatakan bahwa KTP elektronik saat ini sudah dijadikan sebagai identitas tunggal.

“Jadi apabila ada permasahan baik di perbankan ataupun pembuatan sertifikat tanah tetap dilakukan pengecekan di nomor induk kependudukan, mereka akan mudah melakukan pelayanan. Termasuk dalam hak pilih pada Pileg maupun Pilpres juga harus sudah terekam identitasnya dalam KTP elektronik dan di Kecamatan Kelam Permai ada sekitar 800 wajib e-KTP yang belum terekam. Diharapkan sebelum 17 April sudah dilakukan perekaman semuanya, karena e-KTP sangat penting sebagai simbol identitas tunggal diri kita dalam segala urusan administrasi,” tukas Bupati Jarot.

Baca Juga :  Buka Kegiatan Launching LPB Mini Carnival, Bupati Jarot: Sejalan Dengan 6 Prime Mover Sintang

Penyerahan sertifikat tanah melalui program PTSL yang dulunya dikenal dengan program prona ini diungkap Jarot bahwa dulu hanya ditargetkan sebanyak 1000 hingga 2000 bidang tanah.

“Dan saat ini program PTSL tahun lalu sebanyak 15 juta tercapai. Tahun 2019 ini total target seluruhnya ada sekitar 18 juta lebih sudah tercapai, jumlah yang sangat luar biasa. Sehingga akan mengurangi segala permasalahan sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat di daerah ini,” tegasnya.

Orang nomor satu di Sintang itu turut menjelaskan apabila masyarakat sudah memiliki sertifikat tanah harus benar-benar dijaga dengan baik karena apabila hilang, cukup sulit dalam pengurusannya kembali.

“Karena kita harus memberitakannya di koran, harus lapor ke pihak kepolisian dan cukup melelahkan kita melengkapi berbagai prosedur persyaratannya. Untuk itu saya minta dijaga dan benar-benar dimanfaatkan dengan baik,” tandasnya.

Baca Juga :  Idul Fitri 1438 H, Pemkab Sintang Gelar Takbiran Keliling

Sementara Kepala Kantor BPN Sintang, Junaedi mengatakan pihaknya dalam melakukan pelayanan pembuatan sertifikat tanah selalu dilakukan secara jemput bola, mengingat sertifikat tanah ini sangat penting memperkuat hak kepemilikan tanah bagi masyarakat.

“Sudah saya lakukan di beberapa desa maupun Kecamatan di Kabupaten Sintang. Kali ini di Desa Gemba Raya, Kecamatan Kelam Permai sebanyak 849 bidang, namun secara simblolis yang secara langsung diserahkan di Balai Papau sebanyak 10 bidang, sisanya masyarakat bisa secara langsung berurusan dengan Kepala Desa dan mungkin ada beberapa hal-hal persyaratan yang belum terpenuhi oleh masyarakat atau selaku penerima sertifikat,” tutur dia.

Turut hadir pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, H. Syarif Muhammad Taufik, Ketua Komisioner KPU Sintang, Hazizah, Anggota DPRD Sintang, Florensius Roni, Camat, Lurah dan Kepala Desa, serta disaksikan para tokoh agama, tokoh adat serta masyarakat Kelam Permai. (*/Sg)

Comment