Beranda Hukum Pakai Narkoba, Dua Warga Pandeglang Diciduk Polisi

Pakai Narkoba, Dua Warga Pandeglang Diciduk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa liputan6.com

 

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pandeglang menangkap Supardi alias Pandi (50) warga Kampung Cimuara, Desa Talagasari, Kecamatan Saketi dan Hasan Subandi (44) warga Kampung Pasar Sodong, Desa Sindang Hayu, Kecamatan Saketi atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kedua pria ini ditangkap di kediaman Supardi pada Minggu (13/1/2019) sekira pukul 21.30 WIB. Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 0,31 gram, seperangkat alat isap (bong), 1 buah korek api dan 2 buah ponsel.

Kepala Bagian Operasi Sat Resnarkoba Polres Pandeglang Ipda AR Taufik mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat dan hasil pengembangan polisi. Para tersangka merupakan pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Pandeglang.

“Para tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut,” kata Taufik, Rabu (16/1/2018).

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114(1) sub 112 (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor  35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini