BINTANKEPRIRAGAM

Bupati Bintan Setujui Usulan “UMK BINTAN 2019”

×

Bupati Bintan Setujui Usulan “UMK BINTAN 2019”

Share this article
Usulan UMK Kabupaten Bintan Tahun 2019. (Foto : Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Bupati Bintan Setujui Usulan “UMK BINTAN 2019”
– Naik Rp 249.943.

SIJORIKEPRI.COM, BINTAN — Bupati Bintan H Apri Sujadi S.Sos sudah menandatangani usulan pengajuan Upah Minimum Kabupaten Bintan (UMK) Tahun 2019, yakni sebesar Rp 3.362.561,-

Usulan UMK Kabupaten Bintan Tahun 2019 yang telah dituangkan dan ditandatangani dalam Surat Keputusan Bupati Bintan tersebut, akan segera diajukan ke Pemerintah Provinsi Kepri. Dengan usulan itu, maka hampir dipastikan akan terjadi kenaikan UMK di Tahun 2019 jika dibandingkan dengan UMK Tahun 2018 yang berlaku sebesar Rp 3.112.618, atau naik Rp. 249.943.

BACA JUGA :  Wisman “PERMALUKAN” Pemkab Bintan

“Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan sudah saya terima dan ditandatangani, nantinya Pemerintah Provinsi Kepri yang memutuskan, karena kita hanya mengajukan pengusulan sesuai mekanisme, prosedur, dan regulasi yang berlaku,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan, Hasfarizal Handra, mengatakan bahwa usulan angka UMK yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan kepada Pemerintah Provinsi Kepri dalam hal ini Gubernur Provinsi Kepri berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

BACA JUGA :  Malam Festival Sungai Enam "HADIRKAN DELLA PUSPITA"

Adapun penghitungannya adalah angka inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi dan dikalikan dengan UMK 2018. Dari penghitungan tersebut, didapat angka kenaikan sebesar Rp 249.943,- atau menjadi Rp 3.362.561.

BACA JUGA :  Safaruddin : Pelajar Antusias Ikuti “SELEKSI PASKIBRAKA”

“Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan kemaren, sudah diputuskan dan ditandatangani Bupati, hari ini juga kita teruskan ke Pemerintah Provinsi Kepri guna pembahasan lebih lanjut oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kepri dalam penetapan UMK di Tahun 2019, yang nantinya akan diputuskan dan ditetapkan oleh Gubernur Kepri,” ujarnya.

“Kita juga sangat mengapresiasi semua pihak yang terkait dalam pembahasan dan penentuan UMK ini,” pungkasnya. (red)