Pembagian Klasifikasi Kebakaran
Tujuan dari klasifikasi kebakaran adalah agar dapat memilih dengan cepat, tepat dan efektif media pemadam yang sesuai dengan klasifikasi tersebut untuk memadamkan api pada saat terjadi kebakaran. Selain itu berguna untuk menentukan tingkat keamanan jenis suatu media pemadam sebagai media pemadam suatu kelas kebakaran berdasarkan sumber api / kebakarannya.
Kebakaran sendiri dikelompokkan berdasarkan sumber penyebab api yang muncul dalam kejadian kebakaran tersebut. Teori tentang terjadinya api dapat dibaca di sini >>>
Klasifikasi kebakaran secara umum merujuk pada klasifikasi Internasional yaitu: klasifikasi (kelas) kebakaran menurut NFPA (National Fire Protection Association) yang berpusat di Amerika Serikat.
NFPA membagi klasifikasi kebakaran menjadi 6 kelas, yaitu :
- Kebakaran Kelas A
- Kebakaran Kelas B
- Kebakaran Kelas C
- Kebakaran Kelas D
- Kebakaran Kelas E
- Kebakaran Kelas K
Permenaker No. 04/Men/1980
Klasifikasi kebakaran di Indonesia ditetapkan dalam Permenaker No. 04/Men/1980 yang mengacu pada NFPA (National Fire Protection Association) Amerika Serikat, sebagai berikut:
- Kelas A : Kebakaran yang terjadi pada benda padat kecuali logam (Kayu, arang, kertas, plastic, karet, kain dan lain-lain).
Kebakaran kelas A dapat dipadamkan dengan air, pasir / tanah, APAR dry chemical, APAR foam, dan APAR HCFC.
- Kelas B : Kebakaran yang terjadi pada benda cair dan / atau gas (bensin, solar, minyak tanah, aspal, alkohol, elpiji, dan sebagainya).
Kebakaran kelas B dapat dipadamkan dengan : pasir / tanah (untuk area kebakaran yang kecil), APAR dry chemical, APAR CO2, APAR foam, dan APAR HFCF.
Catatan : AIR TIDAK BOLEH DIPERGUNAKAN.! Cairan yang terbakar akan terbawa aliran air dan menyebar.
- Kelas C : Kebakaran yang terjadi pada peralatan listrik bertegangan. Kebakaran kelas ini biasanya terjadi akibat korsleting listrik sehingga menimbulkan percikan api yang membakar benda-benda di sekitarnya.
Kebakaran kelas C dapat dipadamkan dengan : APAR dry chemical, APAR CO2, dan APAR HCFC.
Catatan : AIR TIDAK BOLEH DIPERGUNAKAN.! Air adalah konduktor (penghantar listrik) dan akan menyebabkan orang-orang yang berada di area tersebut tersengat listrik.
- Kelas D : Kebakaran yang terjadi pada bahan logam (magnesium, almunium, kalium, dan sebagainya).
Kebakaran kelas ini sangat berbahaya dan hanya dapat dipadamkan dengan APAR sodium chloride dry powder.
Catatan : Air dan APAR berbahan baku air sebaiknya tidak digunakan, karena pada kebakaran jenis logam tertentu air akan menyebabkan terjadinya reaksi ledakan.
Berikut ini adalah tabel kelas kebakaran yang sering terjadi dengan penggunaan APAR yang bisa dijadikan pemadam api di waktu awal terjadinya kebakaran :
Kelas Kebakaran | Media | Dry Chemical Powder | Foam AFFF | CO2 | HCFC-141B |
---|---|---|---|---|---|
A | Benda Padat (Kain, Kayu, Kertas, dll) | Ya | Ya | Tidak | Ya |
B | Benda Cair (Minyak, Bensin, Solar, dll) | Ya | Ya | Ya | Ya |
C | Benda Gas (Elpiji, tinner, dll) | Ya | Tidak | Ya | Ya |
D | Logam (magnesium, misiu, dll) | Tidak | Ya | Ya | Ya |
E | Electrikal (Dinamo, Motor Listrik, dll) | Ya | Tidak | Ya |
Ya
|
Dengan sudah mengetahui klasifikasi kebakaran tersebut di atas, jika dikombinasikan dengan pengetahuan jenis-jenis APAR, akan membuat usaha kita memadamkan api semakin efektif.
Demikian informasi mengenai klasifikasi kebakaran yang bisa saya sampaikan. Semoga bermanfaat..
Jika anda yang berlokasi di Jakarta, Depok, Bekasi, Cibitung, Cikarang, Karawang dan sekitarnya. Dan memerlukan pelayanan isi ulang atau refill APAR, informasi harga APAR dan alat pemadam kebakaran lainnya dapat menghubungi 0821-1106-7801 atau klik link di bawah ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar