INDRAGIRI HULU, RENGAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka pungutan liar dalam pengurusan PRONA berinsial SMA (57). SMA merupakan pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Inhu.

Kasi Intel Kejari Inhu, Bambang Dwi Saputra menerangkan penahanan SMA ini sudah dalam tahap penyidikan.

"Penetapan tersangka sudah dilakukan semenjak tanggal 26 September 2018 lalu, dan hari ini yang bersangkutan dipanggil kembali. Berdasarkan kesepakatan bersama, agar proses penyidikan kita ini lebih cepat maka kita melakukan penahanan," kata Dwi didampingi Kasi Pidsus Kejari Inhu, Ostar, Rabu (10/10/2018).

Penahanan ini juga dilakukan dalam rangka menghindari upaya tersangka untuk melarikan diri atau berupaya menghilangkan barang bukti. Lebih jelas, hasil penyidikan sementara diketahui bahwa SMA sudah melakukan pungutan semenjak tahun 2016.

Ada sekitar 1000 sertifikat PRONA yang diurus oleh tersangka. Total pungutan yang dilakukan diperkirakan mencapai Rp 500 juta. Tersangka mengaku uang hasil pungutan liar tersebut ia gunakan sendiri.

"Modusnya tersangka meminta pungutan terhadap pengurusan sertifikat tersebut, seperti diketahui bahwa pengurusan PRONA itu sudah dianggarkan oleh negara," katanya.

Untuk per sertifikatnya tersangka SMA meminta uang sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Menurut Dwi, tersangka SMA merupakan yang pertama kali. Kemungkinan ada sejumlah tersangka lain tergantung hasil penyidikan nantinya. (dow)

source : beritainhu

INDRAGIRI HULU, RENGAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka pungutan liar dalam pengurusan PRONA berinsial SMA (57). SMA merupakan pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Inhu. Kasi Intel Kejari Inhu, Bambang Dwi Saputra menerangkan penahanan SMA ini sudah dalam tahap penyidikan.

Post a Comment

Powered by Blogger.