Beranda Pemerintahan Karantina Siapkan Sistem Atasi Permasalahan Lalu Lintas Daging Celeng

Karantina Siapkan Sistem Atasi Permasalahan Lalu Lintas Daging Celeng

FGD Balai Karantina Kelas II Cilegon. (Foto : Gilang)

CILEGON – Badan Karantina Pertanian (BKP) dan dinas terkait akan menginisiasi aturan guna pengawasan peredaran daging celeng mulai dari tempat asal sampai ke tujuan. Kebijakan ini diambil guna mengantisipasi temuan fenomena sosial di masyarakat terkait dengan peredaran daging celeng mulai dari pemburu hingga ke penadahnya.

Hal ini terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Solusi Penanganan Permasalahan Lalu Lintas Daging Celeng’ yang dihelat di hotel The Royale Cilegon, Jumat (21/9/2018).

“Babi hutan atau celeng yang selama ini dikenal sebagai hama bagi pertanian dan juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dikarenakan daging asal hewan yang hidup di hutan tanpa jaminan sanitasi dan higenitas ini terus marak diperdagangkan dengan cara ilegal,” ungkap Agus Sunanto, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani BKP.

Dipaparkan, daging celeng ini berpotensi ancaman bagi kesehatan saat dikonsumsi terlebih setelah dicampur dengan bahan pangan lain seperti yang selama ini ditemui pada penelusuran tindakan penegakan hukum (gakkum). Yang mana Gakkum Badan Karantina Pertanian mencatat sebanyak 3 ton daging celeng ditangkap Karantina Lampung pada tahun 2017 dan terjadi peningkatan di tahun 2018 sebanyak 13.1 ton yang masing-masing 4,6 ton ditangkap Karantina Cilegon dan 3,5 ton oleh Karantina Lampung.

“Maka dari itu kita ingin membangun harmonisasi aturan pengawasan peredaran daging celeng antar instansi. Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman untuk melakukan terobosan kebijakan di berbagai bidang guna menjamin kelancaran dan keamanan produk pertanian,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kepala BKP Kelas II Cilegon, Raden Nurcahyo Nugroho mengatakan data dari penelusuran pihaknya menyingkap fakta sosial terkait dengan peredaran daging celeng ini. Mulai dari tradisi berburu di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera hingga celeng sampai ke tangan pengepul untuk disuplai sebagai pakan hewan di Kebun Binatang Ragunan.

“Kita akan menyempurnakan praktik suplai daging celeng ke Kebun Binatang Ragunan ini, kebetulan Bengkulu siap menjadi pilot projectnya, nah kita sempurnakan pengawasannya. Karena selama ini pengepul itu menyuplai 6,5 ton daging celeng per bulan sesuai kuota keterbutuhan di Ragunan,” ujarnya.

Sistem pengawasan transportasi suplai daging celeng itu, jelas dia, yakni dengan pemasangan segel elektronik di boks mobil pengiriman daging celeng untuk mempermudah pengawasan agar tepat tujuan dan tidak disalahgunakan.

“Jadi ini adalah gembok tapi ada GPS yang lengkap dengan sinyal GSM yang terpasang di pintu boks mobil. Jadi walau dari handphone atau dari layar monitor kita bisa pantau pergerakannya kemana saja. Atau kalau pintunya terbuka, itu bisa diketahui, karena ada semacam alarm yang berbunyi,” terangnya.

Untuk realisasi dari sistem dan kebijakan itu, maka akan disusun Peraturan Menteri Pertanian tentang Standar Pembinaan Pengawasan dan Mekanisme Lalu Lintas Daging Celeng oleh Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama BKP. Diharapkan seiring dengan berjalannya sistem pengawasan itu nantinya, mampu menekan laju peredaran daging celeng ilegal. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini