INDRAGIRI HULU, RENGAT - Seorang Kepala Desa (Kades) yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) harus menanggalkan jabatan Kadesnya. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018.

Seperti yang disampaikan oleh Kabag Pemdes Setdakab Inhu, Erlina Wahyuningsih saat ini ada dua Kades lagi yang masih menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya. Dua Kades itu, yakni Kades Morong dan Kades Semelinang Darat.

"SK Pemberhentian Kades Semelinang Darat sudah sama pimpinan tinggal menunggu ditandatangani," kata Erlina, Kamis (16/8/2018). Sementara itu, untuk SK pemberhentian Kades Morong baru diajukan.

Namun Erlina optimis kedua SK pemberhentian Kades itu selesai sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Inhu pada September 2018 mendatang.(dow)

source : beritainhu

INDRAGIRI HULU, RENGAT - Seorang Kepala Desa (Kades) yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) harus menanggalkan jabatan Kadesnya. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018. Seperti yang disampaikan oleh Kabag Pemdes Setdakab Inhu, Erlina Wahyuningsih saat ini ada dua Kades lagi yang masih menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya. Dua Kades itu, yakni Kades Morong dan Kades Semelinang Darat. "SK Pemberhentian Kades Semelinang Darat sudah sama pimpinan tinggal menunggu ditandatangani," kata Erlina, Kamis (16/8/2018). Sementara itu, untuk SK pemberhentian Kades Morong baru diajukan.

Post a Comment

Powered by Blogger.