INDRAGIRI HULU, RENGAT - Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan pengumuman terkait ditutupnya pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Inhu. Pengumuman itu disampaikan semenjak Rabu (8/8/2018) lalu.

Terkait penutupan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu terancam kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 700 juta per tahun. Terlebih lagi, Kepala Dishub Kabupaten Inhu, Erpandi tidak bisa memastikan sampai kapan pihaknya akan menutup pelayanan pengujian kendaraan bermotor ini.

"Akibat penutupan ini Kabupaten Inhu terancam kehilangan PAD dari hasil uji KIR ini," katanya. Erpandi melanjutkan pengujian kendaraan biasanya dilakukan per enam bulan sekali.

Oleh karena itu, Dishub Inhu bisa memperoleh kurang lebih Rp 700 juta per tahunnya dari hasil uji KIR. Pihaknya berharap di tahun mendatang, pelayanan uji KIR di Kabupaten Inhu bisa dioperasikan kembali.

"Setelah dipindahkan ke Kabupaten Pelalawan, maka pendapatan daerah sana (Pelalawan) yang bertambah, yah mau bagaimana lagi," pungkasnya. (dow)

source : beritainhu

INDRAGIRI HULU, RENGAT - Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan pengumuman terkait ditutupnya pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Inhu. Pengumuman itu disampaikan semenjak Rabu (8/8/2018) lalu.

Post a Comment

Powered by Blogger.