Malang Raya

Mulai 1 Juli 2018, Perjalanan dengan Kereta Api Bersubsidi Berlaku Tarif Parsial

“Untuk KA-KA yang melewati wilayah Daop 8 Surabaya terdapat delapan rute perjalanan KA yang mengalami penyesuaian tarif,” katanya

Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Ilustrasi 

​SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Bagi masyarakat pengguna jasa Kereta Api (KA) ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi, mulai keberangkatan tanggal 1 Juli 2018, tarifnya mengalami penyesuaian berupa pemberlakuan tarif parsial.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 31 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO). 

“Pemberlakuan tarif parsial ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh KA di mana pada peraturan sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif yang flat,” ujar Manajer Humas Daop 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko dalam rilis yang ia keluarkan, Sabtu (23/6/2018).

Diterangkannya, penyesuaian tarif ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat untuk bepergian menggunakan KA ekonomi bersubsidi dengan pelayanan yang sama, tanpa dikurangi.

“Untuk KA-KA yang melewati wilayah Daop 8 Surabaya terdapat delapan rute perjalanan KA yang mengalami penyesuaian tarif,” katanya.

Misalnya untuk perjalanan dengan KA Logawa dari Stasiun Purwokerto ke Stasiun Surabaya Gubeng, sebelum 1 Juli 2018 tarif diberlakukan sebesar Rp74.000. Per 1 Juli 2018, sesuai Permenhub No. 31/2018, karena jarak Purwokerto-Surabaya Gubeng 475 km (kurang dari 502 km), maka penumpang hanya harus membayar sebesar Rp70.000.

Begitu juga untuk bepergian dengan KA Tawangalun. Jika jarak lebih dari 235 km maka diberlakukan tarif Rp 62.000, sedangkan jarak kurang dari 235 km diberlakukan tarif parsial Rp 58.000.

“Diambil contoh bepergian dari Malang ke Banyuwangi tarif Rp 62.000, sedangkan turun jember Rp 58.000,” imbuhnya.

Khusus penumpang yang terlanjur membeli tiket KA-KA tersebut dengan tarif yang lebih tinggi, dapat mengambil selisih bea di stasiun tujuan penumpang dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass dan kartu identitas aslinya kepada petugas loket. Batas maksimal pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan KA. 

Sumber: Surya Malang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved