Mojokerto

VIDEO - Lihat Kondisi Pabrik Pengemasan Ulang Mi Instan Kedaluwarsa di Mojokerto

POLISI #MOJOKERTO sita 10 ton mi kedaluwarsa. Omzet penjualannya satu bulan mencapai Rp 30 juta.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: yuli

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Anggota penyidik Satgas Pangan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto masih menyelidiki penyebaran produk repacking mi kedaluwarsa yang diduga telah menyebar luas di pasar tradisional wilayah Mojokerto dan sekitarnya.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menuturkan meskipun belum mengetahui secara pasti bahaya mi instan kedaluwarsa ini, pihaknya memastikan jika makanan atau minuman yang telah habis waktu masa berlakunya pastinya akan membahayakan kesehatan.

"Kami masih menunggu hasil dari laboratorium mi kedaluwarsa ini untuk memastikan kandungan makanan yang bisa membahayakan jika dikonsumsi," ungkapnya, Jumat (22/6/2018).

Leo mengatakan sesuai keterangan dari tersangka Susanto (38) yang merupakan pemilik usaha, home industri pengemasan mi kedaluwarsa dari berbagai merek mi instan ini menghasilkan produk baru berupa mi merek Cap Bunga Terompet. Paling banyak mi instan kedaluwarsa itu diedarkan ke pasar tradisional.

"Mi kering kemasan dari hasil produksi repacking ini dibeli oleh masyarakat yang tidak tahu kalau produk itu sebenarnya telah kedaluwarsa," ujarnya.

Kapolres Mojokerto menjelaskan pihaknya mengkhawatirkan penyebaran produk mi kedaluwarsa ini telah dijadikan makanan olahan dan makanan ringan yang dijual bebas dipasaran. Pihaknya enggan berandai-andai terkait tepatnya penyebaran mi kedaluwarsa ini yang diduga juga menyasar di kawasan sekolah atau jajanan anak-anak.

"Untuk penyebaran produk mi kedaluwarsa ini masih dalam penyidikan kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati setiap kali membeli produk kemasan," jelasnya.

Ditambahkannya, kondisi di sekitar gudang tempat memproduksi pengemasan ulang mi instan kedaluwarsa di Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto lokasinya cukup tersembunyi. Lebih dari satu tahun produksi mi kedaluwarsa ini telah beroperasi.

"Aktivitas produksi ini tidak diketahui lingkungan karena pintunya selalu tertutup rapat," ungkapnya.

Seperti yang diberitakan anggota Satgas Pangan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto menggerebek gudang produksi Repacking mi instan kedaluwarsa di Jasem Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, Jumat (22/6/2018).

Polisi menangkap tersangka Santoso (38) warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro yang merupakan pemilik home industri pengemasan ulang mi kedaluwarsa.

Dari penangkapan itu polisi menyita sebanyak 10 ton mi kedaluwarsa yang siap diedarkan. Omzet penjualan mi instan kedaluwarsa ini satu bulan mencapai Rp 30 juta.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved