Surabaya

Jokowi Luncurkan PP No 18 Tahun 2018 Terkait Tarif PPh Final UMKM Final 0,5 Persen di Surabaya

PP nomor 18 tahun 2018 final PPh 0,5 persen ini adalah pajak penghasilan untuk UMKM yang pendapatannya Rp 4,8 miliar per tahun, termasuk koperasi

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: eko darmoko
IST
FOTO ARSIP - Presiden Jokowi pada acara Musrenbangnas yang dihelat Kementerian PPN/Bappenas RI di Grand Sahid Jaya, Jakarta (30/4/2018). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 2018 terkait penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Peluncuran digelar di Surabaya dengan dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan menteri kabinet Kerja lainnya, di Jatim Expo, Jumat (22/6/2018).

PP nomor 18 tahun 2018 final PPh 0,5 persen ini adalah pajak penghasilan untuk UMKM yang pendapatannya Rp 4,8 miliar per tahun, termasuk koperasi.

Pemerintah memangkas pajak UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari jumlah atau nilai peredaran bruto selama satu tahun maksimal Rp 4,8 miliar.

Dalam kegiatan peluncuran itu, tampak Presiden Joko Widodo hadir bersama Ibu Iriana Jokowi Widodo.

Acara peluncuran dihadiri para tamu undangan dari kalangan pengusaha UMKM, koperasi, pengusaha lainnya, serta kalangan pegawai Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak.

Sumber: Surya Malang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved