Surabaya
Jokowi Luncurkan PP No 18 Tahun 2018 Terkait Tarif PPh Final UMKM Final 0,5 Persen di Surabaya
PP nomor 18 tahun 2018 final PPh 0,5 persen ini adalah pajak penghasilan untuk UMKM yang pendapatannya Rp 4,8 miliar per tahun, termasuk koperasi
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 2018 terkait penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Peluncuran digelar di Surabaya dengan dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan menteri kabinet Kerja lainnya, di Jatim Expo, Jumat (22/6/2018).
PP nomor 18 tahun 2018 final PPh 0,5 persen ini adalah pajak penghasilan untuk UMKM yang pendapatannya Rp 4,8 miliar per tahun, termasuk koperasi.
Pemerintah memangkas pajak UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari jumlah atau nilai peredaran bruto selama satu tahun maksimal Rp 4,8 miliar.
Dalam kegiatan peluncuran itu, tampak Presiden Joko Widodo hadir bersama Ibu Iriana Jokowi Widodo.
Acara peluncuran dihadiri para tamu undangan dari kalangan pengusaha UMKM, koperasi, pengusaha lainnya, serta kalangan pegawai Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak.