Yang Diperas Cuciannya, Bukan Tenaganya

Luviana- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co- Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) hari itu mencuci, kemudian menjemur baju. Mereka memasang tali-tali gantungan diantara pintu, tepatnya di tengah halaman Kantor Kemenaker di Gatot Subroto, Jakarta. Baju, kaos bertuliskan peras bajunya, bukan PRT nya tampak berderet diantara tali dan ember cucian.

PRT yang mencuci dan menjemur bajunya ini terjadi pada tanggal 15 Februari 2018 dimana merupakan peringatan hari PRT sedunia. Hujan yang sudah mengguyur Jakarta sejak pagi tidak menghalangi para PRT ini untuk membawa cucian mereka di kantor ini.

Penetapan Hari Nasional PRT setiap tanggal 15 Februari 2007 tersebut dilatarbelakangi peristiwa penganiayaan majikan terhadap PRT Anak bernama Sunarsih hingga meninggal.

Sunarsih adalah PRT anak yang berusia 15 Tahun, berasal dari Pasuruan yang kemudian bekerja di Surabaya. Sunarsih meninggal karena dianiaya majikannya Ny. Ita.

Sunarsih bersama dengan 4 orang kawan PRTAnya bekerja di rumah Ny. Ita. Selama bekerja 6 bulan Sunarsih dan kawan-kawan sering mendapat berbagai jenis kekerasan dari majikannya. Dalam kurun waktu tersebut, ia bekerja lebih dari 18 jam sehari-harinya, upahnya yang tidak diberikan, tidak ada istirahat, libur mingguan, tidak ada akses untuk berkomunikasi, bersosialisasi, diisolasi dalam rumah tidak boleh keluar rumah, tidak mendapat makan secara layak, tidur di lantai jemuran, tidak ada jaminan kesehatan, bekerja dalam situasi yang sangat tidak layak dan manusiawi.

Sunarsih adalah cermin jutaan wajah PRT yang ditinggalkan negara dan bekerja dalam situasi yang tidak layak.

Hal ini juga menjadi refleksi bagaimana perjalanan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan PRT di DPR dan Pemerintah merupakan perjalanan panjang yang sudah terjadi sejak tahun 2004.

Sudah 14 tahun dan 3 periode pemerintahan 2004-2009 ke periode 2009-2014 dan sekarang periode 2014-2019. Dalam waktu 14 tahun perjalanan RUU PPRT yang mandeg, telah bermunculan “Sunarsih-Sunarsih” lain. Sri Siti Marni atau Ani dan 3 orang temannya yang disekap dan disiksa selama 9 tahun. Nur Laela yang disekap dan disiksa 5 tahun. Dan kejadian tragis 2 hari lalu, Adelina yang meninggal di tanah rantau karena siksaan majikan. 14 tahun sudah cukup membuktikan bahwa negara memang telah mengorbankan PRT.

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraeni menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara dimana jumlah PRT terbesar masih belum ada perubahan apapun terhadap situasi PRT. Berdasarkan Rapid Assesment yang dilakukan oleh JALA PRT (2010), jumlah PRT diperkirakan mencapai 16.117.331 orang. Berdasar survey ILO Jakarta terbaru 2015 sebesar 4,2 juta PRT lokal – bekerja di dalam negeri. Artinya negara benar-benar mengabaikan kesejahteraan 4,2 juta warga Negara yang bekerja sebagai PRT dan keluarganya.

Sejak 25 September 2015, masyarakat dunia secara resmi berkomitmen untuk melaksanakan Agenda 2030 untuk pembangunan berkelanjutan. Pembangunan Berkelanjutan (the 2030 Agenda for Sustainable Development atau SDGs) sebagai kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan-perubahan yang bergeser ke arah pembangunan berkelanjutan yang berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup. SDGs/TPB diberlakukan dengan prinsip-prinsip universal, integrasi dan inklusif untuk meyakinkan bahwa tidak akan ada seorang pun yang terlewatkan atau “No-one Left Behind”. SDGs terdiri dari 17 Tujuan. Dua dari Tujuan SDGs yaitu Tujuan 1 adalah Tanpa Kemiskinan dan Tujuan No. 8 adalah terwujudnya Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi.

“Janji Kampanye Jokowi-JK yang tertuang dalam Visi Misi resmi yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan disarikan dalam Nawa Cita memasukan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di dalam visi misi. Tak hanya itu pada hari buruh 1 Mei 2014 Jokowi secara langsung menyatakan dukungan untuk disahkannya UU PPRT. Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga juga dicantumkan di halaman 23 Nawa Cita, yang berbunyi “Peraturan perundang-undangan dan langkah-langkah perlindungan bagi semua Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang bekerja di dalam maupun di luar negeri,” kata Lita Anggraeni.

Dalam faktanya, situasi hidup dan kerja PRT sama sekali tidak mencerminkan bahwa PRT menjadi bagian dari Pembangunan Berkelanjutan dan Nawacita itu sendiri. PRT Indonesia justru semakin terdiskriminasi dan bekerja dalam situasi perbudakan modern dan rentan kekerasan. PRT masih belum diakui sebagai pekerja dan mengalami pelanggaran atas hak-haknya baik sebagai manusia, pekerja dan warga negara.

Tercatat oleh JALA PRT di dalam negeri sampai dengan Desember 2017 tercatat 249 kasus kekerasan PRT termasuk pengaduan upah tidak dibayar, PHK menjelang Hari Raya dan THR yang tidak dibayar. Junlah kasus tersebut adalah data yang kami himpun berdasar pengaduan dari lapangan pengorganisasian.

Di samping itu, dari survei Jaminan Sosial JALA PRT terhadap 4296 PRT yang diorganisir di 6 kota: 89% (3823) PRT tidak mendapatkan Jaminan Kesehatan. 99% (4253) PRT tidak mendapatkan hak Jaminan Ketenagakerjaan. Mayoritas PRT membayar pengobatan sendiri apabila sakit termasuk dengan cara berhutang, termasuk berhutang ke majikan dan kemudian dipotong gaji. Meskipun ada Kartu Indonesia Sehat (KIS), namun PRT masih kesulitan dalam mengaksesnya karena tergantung dari aparat lokal untuk menyebut PRT sebagai orang miskin. Selain itu PRT juga tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan karena statusnya bukan dianggap sebagai buruh.

“Oleh karena itu kami bersama LBH Jakarta dan Federasi Buruh Lintas Pabrik menuntut pemerintah dan DPR segera mengesyahkan UU PRT, mengakui PRT sebagai buruh dan memberikan kerja layak bagi PRT,” ujar Lita Anggraeni.

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!