Kubu Setnov Desak SBY Buka Bicara Soal Kasus e-KTP

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com)  –  ‎Kubu Setya Novanto diwakili kuasa hukumnya, Maqdir Ismail mendesak pemerintah saat itu di bawah pimpinan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menjelaskan proyek pengadaan e-KTP.

Menurut Maqdir, ‎SBY dan jajarannya harus menjelaskan duduk perkara proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut, kalau memang ini adalah program pemerintah.

“Kalau memang ini programnya pemerintah, menurut hemat kami, pemerintah ketika itu (di bawah pimpinan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono) harus bicara tentang kasus ini,” terang Maqdir di Pengadilan Tipikor, Kamis (25/1/2018).

Maqdir menuturkan sejak proyek e-KTP diusut, pemerintah tidak pernah secara resmi menjelaskan proyek milik Kementerian Dalam Negeri tersebut.

Diketahui proyek e-KTP merupakan satu dari sekian program besar pada era pemerintahan SBY. Proyek itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 64 ayat (3) pada beleid itu mewajibkan pemerintah untuk membuat sistem KTP yang memuat kode keamanan dan perekam elektronik data kependudukan.

Bahkan SBY melakukan perubahan sebanyak empat kali terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional. Terakhir, SBY meneken Perpres Nomor 112 Tahun 2013.

Maqdir mengklaim dirinya tidak dalam posisi menyeret pihak lain dalam korupsi yang telah menjerat kliennya itu. Menurut dia, pihaknya hanya ingin mengungkap kebenaran.

“Saya kira sekali lagi kami tidak ada niat untuk mencoba membawa orang baru supaya tenggelam bersama-sama dalam perkara ini,” terangnya.

Maqdir menambahkan, SBY tidak harus diminta keterangannya dalam persidangan atau penyidikan di KPK, melainkan cukup menjelaskan secara gamblang proyek e-KTP. Menurut Maqdir, pihaknya ingin mengetahui rencana pemerintah ketika itu dalam proyek e-KTP.(red)

CATEGORIES
TAGS