Public Health

Dowonload Perpres Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kesehatan

Dowonload Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kesehatan

Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan.ini sudah diundangkan sejak tanggal 18 Maret 2015. Terdapat beberapa bidang dan urusan direktorat yang tergeser dari posisi sebelumnya, seperti Penyehatan Lingkungan, yang sebelumnya masuk dalam Dirjend P2PL bergeser ke Dirjend Kesehatan Masyarakat. Demikian juga dengan urusan Gizi, Kesehatan Jiwa, dan Psikotropika.

Susunan organisasi Kementerian Kesehatan sesuai Perpres No. 35 Tahun 2015 adalah (Pasal 4):

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;
  3. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  4. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
  5. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
  6. Inspektorat Jenderal.
  7. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
  8. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
  9. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
  10. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi; Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan; dan Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan.

Jika kita perhatikan terjadi perubahan pada beberapa nama Dirjend, seperti pada Dirjend Bina Usaha Kesehatan; Dirjend Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan; Dirjend Bina Gizi Kesehatan Ibu dan Anak; dan Dirjend Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan.

Download Perpres 35 Tahun 2015Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisadi, dan tata kerja Kementerian Kesehatan, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pada Bagian Ketiga, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Pasal 8 – 10), disebutkan beberapa fungsi yang menjadi tupoksi Dirjend ini antara lain pada bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;

Pada Bagian Keempat, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Pasal 11-13), disebutkan beberapa fungsi yang menjadi tupoksi Dirjend ini antara lain pada bidang surveilans epidemiologi dan karantina, dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA);

Bagian Kelima, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Pasal 14 – 16) disebutkan beberapa fungsi yang menjadi tupoksi Dirjend ini antara lain pada bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer;

Bagian Keenam, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Pasal 17-19), disebutkan beberapa fungsi yang menjadi tupoksi Dirjend ini antara lain pada bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian.

Download Dowonload Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kesehatan DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal