Alih-alih menggunakan infografis yang formal, mereka menampilkan meme tokoh Ibu di film Pengabdi Setan. Dalam meme tersebut disematkan pesan 'Registrasi Kartu Prabayar Tidak Perlu Pakai Nama Ibu'.
Seperti diketahui, film garapan Joko Anwar tersebut memang sedang booming dan memunculkan berbagai meme yang menggunakan tokoh Ibu. Admin medsos Kementerian Kominfo pun memanfaatkan tren ini untuk menjelaskan aturan registrasi SIM card.
Saksikan video 20detik tentang registrasi Sim Card di sini:
Tak hanya dipenuhi emoticon tertawa, banyak netizen yang jadi tertarik tahu lebih banyak mengenai aturan registrasi SIM dengan bertanya di kolom komentar.
Misalnya, seperti yang ditanyakan akun @pencari.lkti. Dia menanyakan apakah menggunakan dua kartu dari operator berbeda diperbolehkan. Akun Kominfo pun menanggapi langsung dengan menjawab bahwa setiap KTP diperbolehkan memiliki 2-3 kartu prabayar dari berbagai operator.
Sebelumnya diberitakan, sejak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan pemberlakuan registrasi pelanggan seluler prabayar, banyak informasi menyesatkan beredar di masyarakat. Salah satunya, keharusan menyertakan informasi nama ibu kandung.
Padahal, registrasi SIM Card untuk pelanggan lama dan baru ini hanya membutuhkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) saja.
"Tidak perlu nama ibu kandung. Cukup NIK dan nomor KK," tegas Dirjen Penyelenggara Pos & Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli saat dikonfirmasi detikINET, Selasa (17/10).
Meski akan diberlakukan mulai 31 Oktober 2017 nanti, Ramli menyebutkan sudah ada beberapa operator seluler yang mulai mensosialisasikan tentang registrasi prabayar kepada pelanggannya.
Registrasi pelanggan seluler prabayar ini dilakukan dengan cara mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.
Proses registrasi pelanggan seluler prabayar ini akan berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat pada 28 Februari 2018. Keberhasilan registrasi SIM Card ini harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP elektronik (e-KTP) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dinyatakan sukses.
"Masyarakat agar mengikuti petunjuk yang dikirim oleh operator. Pada prinsipnya data yang dikirim hanya NIK dan nomor KK. Selain SMS ke 4444, bisa via gerai-gerai operator dan mitra operator. Kalau gagal via SMS, bisa datang langsung ke gerai," kata Ramli.
Nah, ingat ya, registrasi SIM card tak perlu pakai nama ibu kandung! (rns/rns)