- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa seseorang bisa ditetapkan lagi sebagai tersangka meski dia telah memenangkan gugatan praperadilan.
Komisi juga mengapresiasi putusan Mahkamah tentang alat bukti yang telah digunakan dalam penyidikan sebelumnya tetap bisa digunakan untuk menetapkan seseorang jadi tersangka.
"Jadi saya pikir untuk poin itu, itu dapat membantu kerja-kerja KPK, sisanya kami akan pelajari lebih rinci," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Jakarta pada Rabu, 11 Oktober 2017.Â
MK menerbitkan putusan itu setelah menyidangkan gugatan uji materi atas Pasal 83 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yang diajukan Anthony Candra Kartawiria, mantan Direktur PT Mobile 8.
Selain mengenai alat bukti, MK juga menegaskan penegak hukum bisa kembali menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila dia menang dalam praperadilan. Febri menyebut, penegasan putusan MK itu adalah hal yang positif.
"Karena selama ini kan sifatnya formil dan kami menyakini, pahami, meski kalah di praperadilan kasus pokoknya tidak akan berhenti, dan MK menegaskan hal tersebut. Semoga ini menjadi pemahaman juga bagi semua pihak, agar tidak berpikir bahwa upaya praperadilan itu bikin penanganan kasus menjadi berhenti," kata Febri. (ase)