Ditresnarkoba Polda Sultra Amankan Tanaman Ganja 70 Cm dari Tersangka

  • Bagikan
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Sumarto, dalam konferensi pers penagkapan tersangka pengedar ganja di Kantor Polda Sultra. (Foto: Rian Adriansyah /SULTRAKINI. COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dua orang diamankan jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Mereka dijadikan tersangka penyedar sabu-sabu dan ganja.

Dalam konferensi pers pihaknya, para tersangka tertanggap di lokasi berbeda berawal dari informasi warga setempat. Tersangka Nurdin tertangkap di kediamannya BTN Bumi Wanggu Permai, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota kendari pada 22 Mei 2017. Dari tersangka turut diamankan satu paket sabu-sabu seberat 4,7 gram di dalam saku celananya. Dia juga mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari Wawan yang juga tersangka lainnya.

Hasil pengembangan pihaknya, sehari berikutnya Wawan tertangkap di rumahnya, Graha Mandiri Permai, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu. Berikut barang bukti ganja kering, tanaman ganja dan benih ganja siap tanam.

“Di kediaman Tsk Wawan ini, kita amankan satu kilogram paket ganja kering dan disamping rumahnya ada satu pohon ganja setinggi 70 cm,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Sumarto, Senin (29/5/2017).

Keduanya kini terancam pasal 114 ayat 1 dengan hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

Pihaknya mengatakan, penagkapan keduanya beserta barang bukti merupakan penemuan terbesar dalam kurung waktu lima bulan terakhir di 2017 dibandingkan tahun sebelumnya.

Laporan: Rian Adriansyah

  • Bagikan