Sukses

Kasus Pemerkosaannya Dicabut, Pendiri WikiLeaks Tersenyum Lega

Kepala JPU Swedia memutuskan untuk mengakhiri investigasi terkait kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Julian Assange.

Liputan6.com, Stockholm - Pendiri Wikileaks Julian Assange (45) kini dapat tersenyum lega, pasalnya Jaksa Penuntut Umum Swedia mencabut dakwaan kasus pemerkosaan yang menimpa dirinya sejak tujuh tahun lalu.

Dengan dicabutnya tuntutan tersebut, pihak kuasa hukum Assange dianggap menang atas kasus ini.

"Kepala Jaksa Penuntut Umum yaitu Marianne Ny memutuskan untuk mengakhiri investigasi terkait kasus pemerkosaan yang diduga telah dilakukan oleh Julian Assange," ujar perwakilan kantor kejaksaan Swedia.

Dilansir AFP, Jumat (19/5/2017), hari ini merupakan batas akhir bagi pihak kejaksaan untuk memperbarui atau mencabut dakwaan terhadap pria tersebut.

Setelah proses pencabutan dakwaan dilakukan, Assange langsung mengunggah foto dirinya yang tersenyum lebar ke sosial media tanpa menulis komentar apapun.

Assange telah membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menduga dakwaan yang menimpanya hanyalah sebuah alasan agar Swedia dapat mengekstradisi dirinya ke Amerika Serikat.

Negeri Paman Sam berkepentingan untuk memburu Assange mengingat pria ini telah membocorkan ribuan dokumen berisi informasi rahasia milik negara.

Sejak tahun 2012 Assange bersembunyi di gedung Kedutaan Besar Ekuador di London. Kepolisian Inggris menegaskan Assange akan ditahan jika berani melangkahkan kakinya keluar gedung kedutaan.

Kuasa hukum Assange sebelumnya telah mengajukan mosi baru yang menuntut agar surat perintah atas kliennya dicabut. Langkah mereka dipicu pernyataan Jaksa Agung AS Jeff Sessions pada April lalu yang mengatakan, penangkapan Assange hanyalah demi kepentingan sejumlah oknum saja.

Jaksa Swedia menjatuhkan tuduhan pemerkosaan, pelecehan seksual, dan pemaksaan terhadap Assange atas laporan dua wanita. Tuduhan tersebut diumumkan pada Agustus 2010, kemudian dibatalkan. Namun setelahnya diperbarui kembali.

Pada 24 November 2010, pengadilan Swedia menolak usaha banding Assange atas perintah penahanan yang dijatuhkan kepadanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini