Dipertanyakan, Calon Berkompeten Tak Lulus Seleksi OJK
Selasa, 28 Februari 2017 | 02:35 WIBJakarta - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang angkat bicara terkait proses seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebastian menuturkan, sejumlah nama yang dinilai sangat berkompeten di bidang keuangan dan memiliki integritas serta rekam jejak yang telah terbukti justru tidak lolos bahkan terkesan sengaja didepak tim seleksi (Timsel).
"Sementara sejumlah nama yang lolos adalah para mantan pejabat perbankan dan pejabat keuangan yang sudah lama mengakhiri tugasnya. Mereka juga tidak memiliki catatan sukses yang luar biasa ketika menjabat," ujar Sebastian melalui keterangannya, Senin (27/2).
Sebastian tidak menyebutkan nama-nama yang dia maksud.
Sebastian mengaku khawatir sejumlah nama yang lolos tersebut tidak menguasai masalah terkini dalam memimpin OJK jika terpilih nanti.
"Diprediksi jika orang-orang seperti ini nanti yang terpilih, mereka cenderung hanya menjadi birokrat dan sangat normatif dalam memimpin, alias minim trobosan. Padahal dalam situasi ekonomi seperti sekarang ini, kita butuh trobosan dan dewan komisioner yang lebih kreatif, inovatif, dan progresif. Tim seleksi mestinya mempertimbangkan kriteria seperti itu," tegasnya.
Namun demikian jika figur yang diusulkan tim seleksi kurang memenuhi ekspektasi tersebut, presiden dapat mencoret.
"Atau DPR bisa mengembalikan atau menolak," tandasnya.
Diketahui, Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022 merilis 35 nama calon yang lolos pada seleksi tahap II. Seleksi tahap II sendiri berdasarkan penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah.
Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Sri Mulyani Indrawati, seluruh calon anggota dewan komisioner yang lulus seleksi tahap II akan mengikuti seleksi tahap III yakni assessment dan pemeriksaan kesehatan.
Calon anggota dewan komisioner OJK yang tidak hadir pada jadwal yang ditentukan dianggap tidak mengikuti assessment dan atau pemeriksaan kesehatan, dan tidak lulus seleksi tahap III dan pemeriksaan kesehatan.
Calon anggota dewan komisioner OJK wajib menyertakan tanda bukti pendaftaran dan menunjukan KTP/paspor pada saat pelaksanaan assessment atau pemeriksaan kesehatan kepada sekretariat panitia seleksi untuk ditukar dengan tanda peserta seleksi.
Berikut 35 calon anggota dewan komisioner OJK tersebut:
1. Adi Budiarso
2. Agusman
3. Agus Santoso
4. Ahmad Hidayat
5. Ahmad Junaedy Ganie
6. Arif Baharudin
7. Darminto
8. Dewi Hanggraeni
9. Dwityapoetra Seoyasa Besar
10. Dyah Nastiti K Makhijani
11. Edy Setiadi
12. Etty Retno Wulandari
13. Firmansyah
14. Freddy R Saragih
15. Haryono Umar
16. Heru Kristiyana
17. Hoesen
18. Lucky Fathul Aziz Hadibrata
19. Maliki Heru Santosa
20. Marsuki
21. Mas Achmad Daniri
22. Mohammad Fauzi Maulana Ichsan
23. Mulya Effendi
24. Nurhaida
25. Rahmat Waluyanto
26. Riswinandi
27. Samsul Hidayat
28. Sigit Pramono
29. Suheri
30. Susandarini
31. Tirta Segara
32. Widyo Gunadu
33. Wimboh Santoso
34. Yohanes Santoso Wibowo
35. Zulkifli Zaini
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PKS Bakal Temui Gerindra, Sinyal Gabung Koalisi Prabowo-Gibran
Israel Desak Mossad Singkirkan Pemimpin Hamas
1
B-FILES
Usaha Pencegahan Stunting dari Hulu ke Hilir Melalui Penetrasi Teknologi Akuakultur pada Budidaya Ikan
Luciana Dita Chandra MurniAnak Blasteran
Paschasius HOSTI PrasetyadjiMengatasi Masalah Kesehatan Wanita Buka Peluang Tingkatkan Kehidupan dan Perekonomian
Raymond R. Tjandrawinata