Komisi XI Nilai Seleksi Anggota OJK Sarat Kepentingan
Senin, 27 Februari 2017 | 16:42 WIBJakarta- Komisi XI DPR menilai seleksi anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilakukan pemerintah saat ini sarat kepentingan dari Panitia Seleksi (Pansel). Hal itu terbukti ada sejumlah calon yang latar belakang (track record) bagus dan memiliki kemampuan cukup, tidak lolos pada tahap dua. Malah sebaliknya, calon yang diragukan kemampuannya, malah lolos ke tahap berikutnya.
"Ada konflik kepentingan (conflict of interest) yang sangat kuat dari anggota-anggota Pansel," kata anggota Komisi XI M Hatta di Jakarta, Senin (27/2).
Sebagaimana diketahui, Pansel OJK telah mengumumkan 35 nama yang lolos ke tahap berikutnya pada Sabtu (25/2). Ke-35 nama tersebut akan diseleksi lagi hingga tinggal 14 nama untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pansel sendiri diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan anggota Menko Perekonomian Darmin Nasution, Gubenur Bank Indonesia Agus Martowardojo, dan sejumlah anggota lainnya.
Hatta melihat kepentingan politik yang bermain bukan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), tetapi dari unsur anggota Pansel sendiri. Kepentingan bisa untuk menguasai OJK, bisa juga memakai OJK untuk kepentingan Pemilu 2019. Apalagi sudah beredar informasi, ada yang berniat maju menjadi calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres) pada Pemilu 2019.
"Pak Jokowi sih saya melihat tidak ada kepentingan. Beliau tidak masuk ke hal-hal detail. Beliau hanya garis besar dan unsur makro saja," ujar politisi dari Fraksi PAN ini.
Dia melihat penilaian terhadap calon-calon yang lolos sangat subyektif. Yang lolos lebih banyak karena memiliki kedekatan dengan Pansel. Sebagai contoh nama Ketua OJK sekarang Muliaman D Hadad tidak diloloskan. Padahal Muliaman cukup sukses memimpin OJK. Berbagai target yang diberikan selalu tercapai. Anggota OJK lain yang tidak lolos juga adalah Nelson Tampubolon. Di luar nama-nama anggota OJK lama, nama-nama lain yang tidak lolos tetapi diyakini memiliki pengetahuan dan kemampuan adalah Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio dan mantan pimpinan KPK Adan Pandu Praja.
Dia menambahkan kuatnya kepentingan politik dalam pemilihan anggota OJK karena OJK adalah lembaga strategis di bidang keuangan. OJK adalah lembaga satu-satunya yang memiliki wewenangan penyidikan, di luar kepolisian, KPK dan Kejaksaan.
"Wewenang itu kelihatannya menjadi incaran. Maka timbulah konflik kepentingan," katanya.
Anggota Komisi XI Refrizal mempertanyakan tidak lolosnya dua anggota Komisi XI yakni Melchias Markus Mekeng dan Andreas Eddy Susetyo . Dia curiga ada sikap anti partai dari anggota Pansel. "Jangan-jangan Pansel anti partai. Ini jelas enggak benar. Hukum kita menganut asas persamaan hak dan kewajiban semua warga negara," katanya.
Untuk itu, dia meminta Ketua Pansel Sri Mulyani Indrawati memberikan klarifikasi secepatnya. Pasalnya, anggota Komisi XI melihat ada yang aneh dari hasil yang ada.
"Di BPK, anggota dan pimpinannya dari parpol. Tidak ada masalah. Bahkan bisa menorehkan prestasi. Kini mereka dipercaya mengaudit badan nuklir dunia. Jelas kita pertanyakan pansel ini. Kalau arahnya memang anti parpol, ya silahkan. Kita akan ikuti," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Centre of Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta Sri Mulyani berani membuka ke publik dasar dan kriteria penilaian terhadap calon yang lolos. Hal itu supaya tidak menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan dalam masyarakat. "Ini penting agar ada kepastian. Apakah, misalnya, kandidat A gugur karena kurang nilainya, atau ada masalah soal rekam jejak. Kalau tidak dijelaskan ke publik, opininya bisa negatif semua," kata Uchok.
Dia menegaskan 'bola' seleksi anggota OJK saat ini ada di Sri Mulyani. Apabila dirinya diam saja, bukan tak mungkin, kejadian ini akan menjadi bola liar. Bahkan menjadi catatan hitam yang tidak mengenakkan seluruh pihak.
Sementara Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng mengemukakan hasil Pansel bukan akhir segalanya. Pasalnya proses dari Pansel akan diserahkan pemerintah ke DPR untuk meminta persetujuan. Komisi XI yang diberi kewenangan untuk melakukan fit and proper test akan ketat melihat calon-calon yang lolos. Jika kemampuannya diragukan, Komisi XI tidak segan-segan akan mencoret.
"Proses yang ada belum selesai. Nanti kan Presiden akan usulkan 14 nama ke DPR untuk dipilih tujuh. Nah, kami akan lihat benar nanti track record mereka. Kalau memang tidak memenuhi kriteria dan tidak memiliki kemampuan, kami bisa coret mereka," ungkapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
KPU Bantah Kubu Anies yang Sebut Sirekap Jadi Alat Kecurangan
Sesudah Gugatan Pasal Berita Bohong Dikabulkan MK
1
KPU: Dalil Pencalonan Gibran Cacat Formil Aneh dan Tak Terbukti
4
B-FILES
Usaha Pencegahan Stunting dari Hulu ke Hilir Melalui Penetrasi Teknologi Akuakultur pada Budidaya Ikan
Luciana Dita Chandra MurniAnak Blasteran
Paschasius HOSTI PrasetyadjiMengatasi Masalah Kesehatan Wanita Buka Peluang Tingkatkan Kehidupan dan Perekonomian
Raymond R. Tjandrawinata