8 Pejabat OJK Lolos Seleksi Tahap II DK OJK
Sabtu, 25 Februari 2017 | 14:34 WIBJakarta - Delapan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lolos seleksi tahap II Dewan Komisioner OJK. Dari delapan tersebut, enam di antaranya masih aktif bertugas di OJK dan dua lainnya sudah pensiun.
Tercatat enam orang yang masih aktif yakni Mulya Effendi Siregar, Nurhaida, Rahmat Waluyanto, Edy Setiadi, Etty Retno Wulandari, dan Yohanes Santoso Wibowo. Sedangkan, Heru Kristiyana dan Lucky Fathul Aziz Hadibrata, sudah pensiun.
Sementara, lima pejabat OJK yang tidak lolos tahap II Dewan Komisioner OJK yakni Muliaman D Hadad, Firdaus Djaelani, Nelson Tampubon, Kusumaningtuti, dan Ilya Avianti.
Seperti diketahui, Sabtu ini, sebanyak 35 orang lolos Panitia Seleksi (Pansel) tahap II calon anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022.
"Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua Pansel OJK dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/2).
Seluruh calon anggota dewan OJK yang lulus Seleksi Tahap II akan mengikuti Seleksi Tahap III yaitu assessment center dan pemeriksaan kesehatan. Seleksi tahap III akan dilaksanakan pada tanggal 27 Februari dan 1 Maret.
Assessment center akan dilaksanakan di PT Daya Dimensi Indonesia Kantor Taman E3.3 Unit B 3-3A, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Sedangkan pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan di Ruang Medical Check Up Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) DK OJK. Pansel dibentuk seiring dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022.
Tujuan seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner OJK adalah untuk mengisi tujuh jabatan dari anggota OJK periode 2012-2017 yang akan segera berakhir pada 23 Juli 2017 sesuai Keputusan Presiden Nomor 67/P/2012.
Sebagai informasi, seleksi akan dilakukan secara bertahap melalui empat tahapan yaitu seleksi administrasi, seleksi makalah, wawancara, dan tes kesehatan.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh para calon anggota adalah warga negara Indonesia (WNI), memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik, cakap, tidak melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Usaha Pencegahan Stunting dari Hulu ke Hilir Melalui Penetrasi Teknologi Akuakultur pada Budidaya Ikan
Luciana Dita Chandra MurniAnak Blasteran
Paschasius HOSTI PrasetyadjiMengatasi Masalah Kesehatan Wanita Buka Peluang Tingkatkan Kehidupan dan Perekonomian
Raymond R. Tjandrawinata