Ini 35 Calon Dewan Komisioner OJK
Sabtu, 25 Februari 2017 | 11:19 WIBJakarta - Sebanyak 35 orang lolos saringan tahap II yang dilakukan panitia seleksi (pansel) calon anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022.
"Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku ketua Pansel OJK dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/2).
Mereka yang lolos seleksi, di antaranya rektor Universitas Paramadina yang juga mantan Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Firmanzah, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, mantan Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Komisaris Bank BTN Lucky Fathul Aziz, dan Komisaris Independen BNI Zulkifili Zaini. (Lihat daftar 35 calon Dewan Komisioner OJK)
Kemudian ada dua nama yang pernah menjabat sebagai DK OJK sebelumnya, yaitu Wakil Ketua DK OJK Rahmat Waluyanto dan anggota DK OJK, Nurhaida.
Seluruh calon anggota dewan OJK yang lulus seleksi tahap II akan mengikuti seleksi tahap III, yaitu assessment center dan pemeriksaan kesehatan. Seleksi tahap III akan dilaksanakan pada 27 Februari dan 1 Maret 2017.
Assessment center akan dilaksanakan di PT Daya Dimensi Indonesia di Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Sedangkan pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan di ruang medical check up Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) DK OJK. Pansel dibentuk seiring dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022.
Tujuan seleksi pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner OJK adalah untuk mengisi tujuh jabatan dari anggota OJK periode 2012-2017 yang akan segera berakhir pada 23 Juli 2017 sesuai Keputusan Presiden Nomor 67/P/2012.
Seleksi dilakukan melalui empat tahapan, yaitu seleksi administrasi, seleksi makalah, wawancara, dan tes kesehatan. Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh para calon anggota adalah warga negara Indonesia (WNI), memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik, cakap, tidak melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Istri Diduga Korupsi, PM Spanyol Cuti dari Tugasnya
Kota Makkah dan Madinah Bakal Diguyur Hujan Lebat
3
Kota Makkah dan Madinah Bakal Diguyur Hujan Lebat
B-FILES
Usaha Pencegahan Stunting dari Hulu ke Hilir Melalui Penetrasi Teknologi Akuakultur pada Budidaya Ikan
Luciana Dita Chandra MurniAnak Blasteran
Paschasius HOSTI PrasetyadjiMengatasi Masalah Kesehatan Wanita Buka Peluang Tingkatkan Kehidupan dan Perekonomian
Raymond R. Tjandrawinata