ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bumigas Energi Luruskan Fakta Proyek PLTP Dieng Patuha

Jumat, 24 Februari 2017 | 22:16 WIB
YS
B
Penulis: Yuliantino Situmorang | Editor: B1
ilustrasi.
ilustrasi. ( BeritaSatu Photo/M Defrizal)

Jakarta - PT Bumigas Energi meluruskan fakta hengkangnya investor asal Hong Kong dalam pendanaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Patuha. Mitra kerjanya angkat kaki karena PT Geo Dipa Energi ternyata tidak memiliki hak konsesi berupa Surat Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi (IUP) dan Wilayah Kuasa Pengusahaan (WKP) untuk proyek PLTP Dieng Patuha.

"Bumigas sebagai investor dan kontraktor telah mengeluarkan dana yang cukup signifikan untuk pembangunan persiapan proyek dan infrastruktur PLTP Dieng Patuha. Bumigas telah dirugikan secara materiil maupaun imateriil akibat perbuatan Geo Dipa yang tidak memiliki IUP/WKP dalam proyek PLTP Dieng Patuha," tutur kuasa hukum Bumigas Energi, Khresna Guntarto dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (24/2) sore.

Ia menjelaskan, Bumigas Energi memenangkan tender pembangunan dan pengelolaan PLTP Dieng Patuha yang digelar Geo Dipa pada 5 Maret 2003. Khresna menjelaskan, untuk mendanai proyek itu, Bumigas Energi menggandeng CNT Hong Kong. Pada 8 Januari 2005, Bumigas melepaskan 60% saham kepada CNT Hong Kong sebagai persyaratan memperoleh dana pinjaman sebesar US$ 500 juta.

Kedua perusahaan menandatangani kontrak nomor KTR.001/GDE/II/2005 pada 1 Februari 2005. Proyek itu senilai sekitar US$ 400 juta. Proyek itu untuk PLTP Dieng di Jawa Tengah berkapasitas 2x60 MegaWatt (MW) dan PLTP di Patuha, Jawa Barat dengan kapasitas 3x60 MW. Proyek itu tidak didanai pemerintah melalui APBN atau APBD, melainkan oleh Bumigas Energi dan mitra kerjanya.

ADVERTISEMENT

"Mitra kami di Hong Kong menagih salinan surat hak konsesi yang dimiliki Geo Dipa, tetapi berbulan-bulan jawabannya surat itu tengah dalam proses pengurusan. Setelah kami tahu bahwa memang Geo Dipa tidak memiliki hak konsesi, pihak CNT Hong Kong akhirnya mengundurkan diri sebagai pendana," tutur dia.

Ditambahkan, kliennya sudah melakukan sejumlah pekerjaan untuk proyek PLTP Dieng Patuha itu seperti pembangunan akses jalan dan pekerjaan lainnya. Bumigas disebutkan merugi sekitar Rp 15 miliar, sementara proyek itu batal dikerjakan karena cabutnya investor.

Menurut Khresna, kliennya dan mitranya di Hong Kong telah dibohongi mengenai izin konsesi berupa WKP/IUP yang tidak pernah dimiliki Geo Dipa Energi sampai saat ini. Hal itu merupakan perbuatan melanggar hukum sesuai Pasal 35 UU 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.

Makanya, tambah dia, pihaknya merasa heran dengan tudingan bahwa Bumigas telah melakukan kriminalisasi terhadap Geo Dipa Energi selaku perusahaan pelat merah. Termasuk mengkriminalisasi Presiden Direktur Geo Dipa Energi Samsudin Warsa dengan membawanya ke meja hijau untuk kasus pidana.

"Tudingan kriminalisasi itu tidak benar justru yang benar ada perbuatan kriminal yang dilakukan oleh PT Geo Dipa Energi," kata Khresna.

Menurut dia, tudingan kriminalisasi itu merupakan penggiringan opini dan memutarbalikkan fakta yang ada. Sebab, Bumigas telah memenangkan sengketa dengan Geo Dipa dalam perkara perdata dan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung pada 2015 lalu.

Pada kesempatan itu ia juga menilai pernyataan Samsudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Februari lalu tidak benar. Saat itu Samsudin mengatakan, Geo Dipa mendapat izin melakukan pengelolaan panas bumi di Dieng dan Patuha lewat surat dari Menkeu No S-436/MK.02/2001 pada 4 September 2001.

"Padahal, surat itu bukan surat izin IUP, melainkan surat penugasan dari Menkeu kepada PLN untuk mengelola asset CalEnergy Ltd yang telah ditinggalkan. Apalagi, pada tahun 2001, Geo Dipa Energi belum lahir," papar dia.

Ditambahkan, kejadian itu merupakan pil pahit bagi investor panas bumi dan menjadi preseden buruk untuk iklim investasi di Indonesia.

Sebelumnya, kuasa hukum Samsudin Warsa, Lia Alizia mengatakan, dalam konteks hukum panas bumi Indonesia tidak terdapat istilah izin konsesi, melainkan kuasa pengusahaan.

Dalam perkara ini, kata dia, Geo Dipa merupakan perusahaan yang dibentuk untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha dan juga merupakan pihak yang ditunjuk oleh PT Pertamina, selaku pemegang Kuasa Pengusahaan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1981 tentang Pemberian Kuasa Pengusahaan Eksplorasi dan Eksploitasi Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkit Energi kepada Pertamina di Indonesia, untuk mengelola panas bumi di Dieng dan Patuha.

"Izin yang dimiliki Geo Dipa adalah Hak Pengelolaan yang pada saat itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1981 dan berdasarkan Pasal 78 UU 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi," tuturnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Ikuti Berita-Berita Ekonomi Terkini Hanya di IDTV

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

B-FILES


Mudik Lebaran 2024: Fenomena Migrasi, Kesiapan Infrastruktur, dan Perputaran Uang

Opini Text

Anak Blasteran

Anak Blasteran

Paschasius HOSTI Prasetyadji