Mendagri Ingatkan Pemda Jangan Buat Regulasi yang Hambat Investasi
Jumat, 24 Februari 2017 | 16:21 WIBDenpasar - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah di Indonesia agar tidak menerbitkan regulasi yang menghambat investasi. Ia meminta kepada seluruh pemerintah daerah untuk fokus dengan program pembangunan sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah setempat
"Jangan membuat aturan birokrasi yang menghambat," ujar Mendagri usai menghadiri Rapar Kerja Nasional BKPM dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (24/2).
Menurutnya, nantinya fokus pengembangan pembangunan itu akan dibahas ke dalam Musyawaran Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Teknis, mengingat fokus pembangunan itu menjadi salah satu konsentrasi Presiden Joko Widodo.
"Misalnya, Bali dengan pariwisata dan industri pariwisata seperti hotel. NTB dengan pariwisata dan pertanian serta pertambangan, itu harus fokus," ucapnya.
Selain mengingatkan terkait regulasi yang tidak menghambat investasi, Tjahjo juga meminta pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang efektif dan efisien serta adanya stabilitas daerah dan jaminan kepastian hukum.
Sementara itu Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong dalam Rakornas tersebut menyampaikan bahwa pihaknya banyak menerima keluhan dari calon investor saat melakukan proses perizinan di daerah, bahkan belum terpadu dengan Pusat.
Ia menyontohkan banyak keluhan diajukan investor saat mereka selesai mengisi data perusahaan di BKPM Pusat, namun saat di daerah mereka harus mengisi ulang karena belum adanya data base. "Ada keluhan terkait formulir sama tetapi formatnya berbeda, ini tidak efisien jika tidak ada standarisasi," imbuhnya.
Untuk itu BKPM bersama Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah menekankan Koordinasi, Integrasi dan Standarisasi atau KIS. Diharapkan dengan tiga hal tersebut dapat memberikan kemudahan layanan investasi kepada investor sehingga menumbuhkan iklim investasi yang positif.
Dalam kesempatan itu BKPM dan Kementerian Dalam Negeri menandatangani nota kesepakatan terkait kerja sama pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan KTP Elektronik dalam lingkup tugas BKPM. Data tunggal tersebut dapat membantu untuk mengakses potensi daerah, termasuk jumlah penduduk yang diharapakan potensial untuk ikut membangun daerah.
Kepastian Hukum
Sementara itu untuk mendorong pertumbuhan investasi di daerah, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengingatkan perlu ditekankannya kepastian hukum. Sebab, investasi merupakan salah satu faktor yang memegang peranan penting dalam memacu pertumbuhan ekonomi.
"Dalam upaya mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan mengakselerasi investasi daerah, terdapat beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian, salah satunya adalah adanya kepastian hukum dalam berinvestasi," katanya.
Lebih lanjut, Pastika menyampaikan bahwa kepastian hukum untuk kemudahan investasi dapat diawali dengan harmonisasi kebijakan dari tingkat Pusat sampai daerah, mengingat selama ini masih ada kesan peraturan perundang –undangan belum harmonis antara yang diterbitkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan hal ini sering menjadi hambatan bagi investor ketika ingin berinvestasi atau membuka usaha.
Pastika me ngatakan, pihaknya menyambut baik diterbitkannya pedoman nomenklatur dan Unit Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu satu pintu yang merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pelayanan yang sama dan optimal di seluruh daerah. " Investasi penting untuk pembangunan nasional. Stabilitas politik, keamanan dan kepastian hukum merupakan tiga hal penting dalam menciptakan investasi yang kondusif. Koordinasi antara Pemerintah pusat dan daerah harus terus dimantapkan demi terwujudnya pelayanan perijinan dan investasi yang mudah, murah dan cepat di seluruh daerah di tanah air, " imbuhnya.
Terkait penyelenggaraan Rakornas yang mengangkat tema " Harmonisasi Regulasi Pusat dan Daerah Dalam Rangka Penciptaan Iklim Investasi Nasional yang Kondusif, Gubernur Bali menyambut baik sebagi suatu langkah awal dalam menyamakan langkah dan upaya implementasi kebijakan dalam menciptakan iklim investasi nasional yang kondusif sehingga pertumbuhan ekonomi akan terus membaik dan kesejahteraan rakyat dapat terwujud.
Dalam Rakornas BKPM dan DPMPTSP se-Indonesia Tahun 2017 yang dibuka langsung oleh Kepala BKPM juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Mentri Dalam Negeri dan Kepala BKPM tentang Kerjasama Pemanfatan Nomor Induk Kependudukan dan KTP Elektronik dalam lingkup tugas BKPM serta Nota Kesepahaman antara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kepala BKPM. Rakornas BKPM berlangsung dari tanggal 22 - 24 Februari 2017 dan hari ini pada sore hari rencananya akan diisi dengan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Usaha Pencegahan Stunting dari Hulu ke Hilir Melalui Penetrasi Teknologi Akuakultur pada Budidaya Ikan
Luciana Dita Chandra MurniAnak Blasteran
Paschasius HOSTI PrasetyadjiMengatasi Masalah Kesehatan Wanita Buka Peluang Tingkatkan Kehidupan dan Perekonomian
Raymond R. Tjandrawinata