Said Iqbal: Serbuan TKA Bukan Isapan Jempol

Buruh FSPMI-KSPI mengkritisi dihapuskannya kewajiban berbahasa Indonesia untuk TKA yang bekerja di Indonesia./Media Perdjoeangan

Jakarta, KPonline – Dugaan adanya serbuan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia bukan isapan jempol. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendapati bahwa jumlahnya mencapai ratusan ribu pekerja. Sebagian besar TKA dipastikan ilegal karena menjadi buruh kasar.

KSPI mendapatkan laporan tentang kondisi itu dari berbagai daerah. Para TKA tersebut bekerja di berbagai sektor yang selama ini ditekuni kaum buruh. Mulai sopir kendaraan berat, tukang batu, hingga teknisi. TKA ilegal itu menyebar di Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Batam, dan Papua.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Buka Posko Pengaduan, KSPI Terima Banyak Pengaduan Terkait TKA Cina

“Temuan kami, banyak TKA asal Tiongkok yang bekerja sebagai sopir forklif, tukang batu, dan operator mesin,” kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Said Iqbal berharap pemerintah bisa menelusuri TKA ilegal itu. Bukan hanya mendata TKA legal yang berjumlah 21 ribu.

“Yang ilegal belum tercatat di Kemenaker,” imbuh dia. Banjir TKA illegal, menurut Said Iqbal, tidak lepas dari kebijakan bebas visa yang dimulai Maret lalu.

Baca juga: Sekjen KSPI Muhamad Rusdi Hadiri Pertemuan di Ombudsman Bahas TKA di Indonesia

Dia berharap pemerintah segera menemukan solusi untuk menyelesaikan persoalan itu. Sebab, jika kondisi tersebut berlanjut, pekerja lokal yang minim skill bisa tergusur.

Apalagi, berdasar data terakhir masih banyak angkatan kerja yang berlatar belakang pendidikan SD-SMP. Jumlahnya 60,24 persen dari 125,44 juta pekerja. “Kalau dibiarkan, bisa menghilangkan kesempatan kerja buruh lokal (level bawah, Red),” tandasnya.

Pos terkait