FSPMI Laporkan PT KDM ke PPNS Disnaker Provinsi Sumatera Utara

Medan, KPonline – Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkapalan Jasa Maritim Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Karya Delta Maritim (PUK SPPJM FSPMI PT. KDM) Kota Medan melakukan aksi mogok kerja di depan gerbang Prusahaan PT. KDM dengan tuntutan agar perusahaan memenuhi hak normatif.

Meskipun menemukan titik terang dan menghasilkan kesepakatan pada perundingan antara pekerja dan pengusaha, tetapi sampai saat ini hal yang telah disepakati dalam bipartit tersebut belum juga dijalankan oleh pihak pengusaha.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Aksi Mogok Kerja Buruh Karya Delta Marytim Berlanjut, Disnaker Janji Tindak Tegas Perusahaan

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Provinsi Sumatera Utara, Tony Rickson Silalahi, selaku pemegang hak kuasa PUK SPPJM FSPMI PT. KDM bersama pengurus PUK SPPJM FSPMI PT. KDM Kota Medan melaporkan tindakan perusahaan yang tidak beritikad baik tersebut ke Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Disnaker Provinsi Sumatera Utara.

Terkait laporan DPW FSPMI Sumatera Utara, pada tanggal 27 Januari 2017, terbit panggilan kepada pihak Pekerja dan pengusaha nomor 406-1/DTK/SU/2017 agar hadir pada hari Jum`at 24 Februari 2017 pukul 10:00 wib di ruang Seksi Norma Ketenagakerjaan guna menindaklanjuti laporan tersebut dan proses penjelasan hak normatif.

Baca juga: Buruh PT KDM Raih Kemenangan Setelah 4 Hari Melakukan Pemogokan

Adapun laporan DPW FSPMI Sumatera Utara terkait hak normatif antara lain: Kekurangan pembayaran upah, kekurangan upah lembur dan kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 23 orang pekerja PT. KDM dari tahun 2015 sampai 2016 (2 tahun belakang).

Tony optimis dalam kasus tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan, yang mana dalam hal ini diduga dilakukan oleh pengusaha PT KDM yang membayar upah di bawah ketentuan Surat Keputusan Gubernur tentang UMK/UMSK tahun 2015 dan 2016 akan di menangkan oleh buruh.

“Karena kita sebagai pelapor telah menyiapkan berkas yang kongkrit terhadap pembayaran upah pokok yang tidak sesuai, upah lembur yang tidak sesuai, dan THR yang tidak sesuai,” katanya. Lebih lanjut Tony menegaskan, “Kita akan kejar terus itu yang namanya kebenaran.”

Pos terkait