ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Gubernur Papua Dukung Pemerintah Pusat Kuasai Saham Freeport

Selasa, 21 Februari 2017 | 20:14 WIB
RI
FB
Penulis: Robert Isidorus | Editor: FMB
Unjuk rasa karyawan PT Freeport Indonesia.
Unjuk rasa karyawan PT Freeport Indonesia. (Antara)

Jayapura - Keinginan Pemerintah Pusat untuk mengusai saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen mendapat dukungan dari Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Saya mendukung sikap pemerintah pusat yang ingin menguasai saham mayoritas PT Freeport Indonesia yang sudah 48 tahun beroperasi di Papua. Kalau negara menguasai 51 persen saham Freeport, maka Freeport-lah yang menjadi karyawan kita karena dia hanya kuasai 49 persen," ungkap Gubernur dalam sambutannya pada pertemuan tahunan pelaku industri jasa keuangan tahun 2017, Selasa (21/2) siang.

Ia menyebut sebagai perusahaan besar yang beroperasi di Indonesia, Freeport harus tunduk dan taat terhadap aturan yang berlaku, terlebih mereka sudah banyak meraup keuntungan dari hasil mengeksplorasi kekayaan alam Papua.

"Ini sudah waktunya setelah 48 tahun Freeport menambang di Papua, sudah waktunya dia tunduk dan taat kepada UU di Indonesia. Kita sekarang minta sahamnya 51 persen, Freeport hanya bisa memberi 49 persen," katanya.

ADVERTISEMENT

"Ini wajib hukumnya karena UU Nomor 4 tahun 2009 ditambah dengan Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2017, Freeport harus tunduk pada itu, Freeport sudah banyak ambil (kekayaan alam Papua)," sambung Enembe.

Menurutnya Papua kini menjadi incaran bagi negara-negara maju yang ingin mengelola potensi tambang yang ada, namun Enembe menekankan yang terpenting adalah kesejahteraan rakyat yang harus dikedepankan.

"Papua ini letaknya sangat strategis dan menjanjikan bagi semua negara, Tiongkok dan Amerika berlomba-lomba memperebutkan kawasan ini. Oleh karena itu, sebagai negara yang berdaulat, sektor-sektor ekonomi harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," katanya.

Sebelumnya, Presiden dan CEO Freeport McMoRan Inc Richard C. Adkerson mengaku akan menggugat pemerintah Indonesia jika belum juga mendapatkan keputusan negosiasi kontrak yang kini masih dalam perdebatan. Richard dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/2), mengatakan Jumat (17/2) lalu PT Freeport Indonesia telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan mengenai tindakan wanprestasi dan pelanggaran Kontrak Karya oleh Pemerintah Indonesia.

Menurut dia, Freeport tidak dapat melakukan ekspor tanpa mengakhiri Kontrak Karya yang ditandatangi 1991 silam itu. Ia juga menilai KK tersebut tidak dapat diubah sepihak oleh Pemerintah Indonesia melalui izin ekspor yang diberikan jika beralih status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Oleh karena itu, melalui surat tersebut, diharapkan bisa didapat solusi atas kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.

"Dalam surat itu ada waktu 120 hari di mana pemerintah Indonesia danFreeport bisa menyelesaikan perbedaan-perbedaan yang ada. Kalau tidak selesai, Freeport punya hak untuk melakukan arbitrase," katanya.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan meminta PT Freeport Indonesia untuk menghormati aturan yang ada di Tanah Air terkait perdebatan perubahan status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus.

Kata dia posisi pemerintah jelas dalam hal tersebut dan tidak akan mundur dari aturan yang telah disusun. "Freeport harus menyadari ini adalah B to B (business to business) jadi tidak ada urusan ke negara. Freeport sudah hampir 50 tahun di sini jadi mereka juga harus menghormati undang-undang kita," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Ikuti Berita-Berita Ekonomi Terkini Hanya di IDTV

Bagikan

BERITA TERKAIT

Bahlil Beberkan Penyebab Lamanya Negosiasi Transisi Kepemilikan Saham Freeport

Bahlil Beberkan Penyebab Lamanya Negosiasi Transisi Kepemilikan Saham Freeport

EKONOMI
Jokowi Akan Tambah Saham RI di Freeport Jadi 61 Persen

Jokowi Akan Tambah Saham RI di Freeport Jadi 61 Persen

EKONOMI
Jokowi Panggil Bos Freeport ke Istana, Ada Apa?

Jokowi Panggil Bos Freeport ke Istana, Ada Apa?

EKONOMI
Wamenaker Ajak Pekerja Smelter PT Freeport Indonesia Gresik Optimalkan Hilirisasi

Wamenaker Ajak Pekerja Smelter PT Freeport Indonesia Gresik Optimalkan Hilirisasi

EKONOMI
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian ke Pendukung Lukas Enembe Dinyatakan Lengkap

Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian ke Pendukung Lukas Enembe Dinyatakan Lengkap

NASIONAL
Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,6 Tahun Penjara, Hal Ini yang Memberatkan

Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,6 Tahun Penjara, Hal Ini yang Memberatkan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

B-FILES


Mudik Lebaran 2024: Fenomena Migrasi, Kesiapan Infrastruktur, dan Perputaran Uang

Opini Text

Anak Blasteran

Anak Blasteran

Paschasius HOSTI Prasetyadji