Pilkada Pekanbaru

Waduh, Ada Pencoblos Ganda di TPS Rumbai Pesisir

Awalnya ia mencoblos di TPS 22 dengan surat suara yang dimiliki. Selanjutnya, Rido kemudian melakukan pencoblosan kembali di TPS 21.

Penulis: Syahrul | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/Syahrul Ramadhan
Pelaku pencoblosan ganda (dua kali) di dua TPS berbeda di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syahrul Ramadhan

‎TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Momen Pesta Demokrasi Pilkada Kota Pekanbaru 2017 tercoreng oleh tindakan seorang pria diduga sebagai saksi salah satu pasangan calon peserta Pilkada pada Selasa (15/2/2017).

Pria bernama Rido Asbari Fahli ini tertangkap basah melakukan tindakan pencoblosan ganda (dua kali) terhadap surat suara.

Dari informasi yang dihimpun, Rido melakukan pencoblosan di dua TPS di Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

Awalnya, Rido mencoblos di TPS 22 dengan surat suara yang dimiliki. Selanjutnya, Rido kemudian melakukan pencoblosan kembali di TPS 21.

Saat ini, Panwaslu Kota Pekanbaru tengah melakukan koordinasi dengan KPPS terkait.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencoblosan ganda.

"Saat ini, kita sedang melakukan pencoblosan. Belum diketahui bagaimana kronologis lengkapnya bagaimana," katanya.

Dilanjutkan dia, tindakan pencoblosan ganda (dua kali) tergolong sebagai tindakan pelanggaran pidana Pilkada.

Dalam hal ini, tindakan tegas akan menimpa si pelaku, bukan pasangan calon yang diusungnya sebagai saksi.

"Itu murni pelanggaran pidana Pilkada. Tak ada sangkut pautnya terhadap paslon bersangkutan," ucap Indra.

"Yang jelas, kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," tandasnya. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved