Pilkada Pekanbaru
Waduh, Ada Pencoblos Ganda di TPS Rumbai Pesisir
Awalnya ia mencoblos di TPS 22 dengan surat suara yang dimiliki. Selanjutnya, Rido kemudian melakukan pencoblosan kembali di TPS 21.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syahrul Ramadhan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Momen Pesta Demokrasi Pilkada Kota Pekanbaru 2017 tercoreng oleh tindakan seorang pria diduga sebagai saksi salah satu pasangan calon peserta Pilkada pada Selasa (15/2/2017).
Pria bernama Rido Asbari Fahli ini tertangkap basah melakukan tindakan pencoblosan ganda (dua kali) terhadap surat suara.
Dari informasi yang dihimpun, Rido melakukan pencoblosan di dua TPS di Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
Awalnya, Rido mencoblos di TPS 22 dengan surat suara yang dimiliki. Selanjutnya, Rido kemudian melakukan pencoblosan kembali di TPS 21.
Saat ini, Panwaslu Kota Pekanbaru tengah melakukan koordinasi dengan KPPS terkait.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencoblosan ganda.
"Saat ini, kita sedang melakukan pencoblosan. Belum diketahui bagaimana kronologis lengkapnya bagaimana," katanya.
Dilanjutkan dia, tindakan pencoblosan ganda (dua kali) tergolong sebagai tindakan pelanggaran pidana Pilkada.
Dalam hal ini, tindakan tegas akan menimpa si pelaku, bukan pasangan calon yang diusungnya sebagai saksi.
"Itu murni pelanggaran pidana Pilkada. Tak ada sangkut pautnya terhadap paslon bersangkutan," ucap Indra.
"Yang jelas, kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," tandasnya. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru