ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Manulife Terancam Sanksi OJK Jika PHK Tanpa Prosedur

Senin, 23 Januari 2017 | 01:16 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono. (Sumber: twitter)
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono. (Sumber: twitter)

Jakarta- PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia terancam mendapat sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika terbukti melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Terlebih lagi, langkah PHK tersebut diketahui tidak termuat dalam rencana bisnis tahunan sehingga menyalahi ketentuan dari regulator.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono mendesak OJK untuk tidak berlama-lama memberikan sanksi kepada Manulife apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam PHK itu dan tidak memenuhi kewajiban perusahaan untuk membayar hak para pekerja yang telah dipecat.

"Apalagi ini merupakan PHK yang terkesan sepihak oleh Manulife," kata Arief kepada wartawan, Jumat (20/1).

ADVERTISEMENT

PHK ini dirasanya janggal. Pertama, jumlah karyawan yang di-PHK tidak sedikit dan kedua, tidak masuk dalam rencana bisnis tahunan Manulife tahun ini. "Dan alasan restrukturisasi tidak tepat kayaknya," imbuhnya.

Menurut dia, patut diduga PHK itu dilakukan karena Manulife mengalami kerugian yang cukup besar dalam pengelolaan dana para pemegang polisnya sehingga yang jadi korban adalah karyawan perusahaan itu sendiri.

"Bisa diduga juga Fund Manager Manulife salah prediksi dalam menginvestasikan dananya di pasar modal dalam bentuk saham dan obligasi berjangka sehingga Manulife harus rugi," ujarnya menengarai.

Sejatinya, menurut dia, investasi dana sebuah perusahaan asuransi haruslah lebih prudent. Apalagi perusahaan dan konsultan analis keuangan di pasar modal seperti JP Morgan dan lainnya saat ini memberikan rating netral. Di mana seminggu lalu masih under weight terhadap kinerja pasar modal dan surat berharga yang diterbitkan di Indonesia karena kinerja tidak akan memberikan keuntungan apapun malah bisa jadi rugi.

"Tapi yang terpenting bagi saya hak-hak para karyawan yang di-PHK dan proses PHK-nya harus dipenuhi sesuai UU dan peraturan yang berlaku saat ini," pungkasnya.

OJK minta penjelasan
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Dumoly F. Pardede menyatakan hingga saat ini OJK masih meminta penjelasan dari manajemen Manulife Indonesia terkait hal tersebut.

OJK, jelas Dumoly seperti dilansir tribunews.com Rabu (18/1) sebenarnya berharap tidak ada PHK di Manulife Indonesia.
Pasalnya, kinerja Manulife Indonesia terbilang sangat baik atau dengan kata lain produktivitas SDM perusahaan sangat tinggi.
OJK juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap rencana bisnis Manulife Indonesia sepanjang 2016.

Jika PHK tersebut, lanjut Dumoly, tidak terdaftar dalam rencana bisnis tahunan, maka Manulife Indonesia akan dikenakan sanksi. "Kalau ada pelanggaran, maka akan ada sanksi," tegas dia.

Restrukturisasi
Sementara itu Chief Marketing Officer Manulife Indonesia Novita Rumngangun seperti dilansir bisnis.com menjelaskan pada periode akhir tahun lalu pihaknya melakukan restrukturisasi.

Dia mengakui langkah itu sebenarnya dilakukan dalam rangka mendesain ulang struktur organisasi agar selaras dengan proses bisnis.

Dalam penyesuaian struktur itu, jelasnya, pihaknya melihat kembali kinerja fungsi-fungsi yang ada dan juga SDM.
Dari situ, Novita mengatakan pihaknya kembali melakukan penataan SDM pada fungsi-fungsi yang ada dan dipadukan dengan proses digitalisasi.

"Ada beberapa yang ditempatkan di posisi baru untuk mendukung struktur ini, tetapi ada juga posisi yang ditiadakan. Proses ini bagian dari inisiatif Manulife karena ke depan kami ingin lebih client centric dan memenuhi kebutuhan customer," ungkapnya.
Novita menyatakan pihaknya belum bisa memberikan komentar terkait jumlah karyawan yang di-PHK sebab menjadi rahasia perusahaan.

Di samping itu, dia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memenuhi ketentuan regulasi terkait indikasi langkah perusahaan tersebut tidak termasuk dalam rencana bisnis sepanjang 2016.

"Itu bersifat rahasia. Tetapi, kami tegaskan, kami sangat menjunjung tinggi dan berkomitmen untuk memenuhi seluruh peraturan yang berlaku."



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Ikuti Berita-Berita Ekonomi Terkini Hanya di IDTV

Bagikan

BERITA TERKAIT

Tekan Risiko Kredit Bermasalah, Smart Finance Gandeng CBI

Tekan Risiko Kredit Bermasalah, Smart Finance Gandeng CBI

EKONOMI
Konflik Timur Tengah Memanas, OJK Ungkap Dampak untuk Jasa Keuangan

Konflik Timur Tengah Memanas, OJK Ungkap Dampak untuk Jasa Keuangan

EKONOMI
Jokowi Minta Waspada Praktik Pencucian Uang Lewat Kripto, Bos OJK Respons Begini

Jokowi Minta Waspada Praktik Pencucian Uang Lewat Kripto, Bos OJK Respons Begini

EKONOMI
Aturan Bunga Pinjol Bikin Fintech P2P Lending Merugi

Aturan Bunga Pinjol Bikin Fintech P2P Lending Merugi

EKONOMI
Ini Kondisi Utang BUMN Karya ke Himbara

Ini Kondisi Utang BUMN Karya ke Himbara

EKONOMI
Siap-siap! OJK Akan Siapkan Aturan Baru Paylater

Siap-siap! OJK Akan Siapkan Aturan Baru Paylater

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

B-FILES


Mudik Lebaran 2024: Fenomena Migrasi, Kesiapan Infrastruktur, dan Perputaran Uang

Opini Text

Anak Blasteran

Anak Blasteran

Paschasius HOSTI Prasetyadji