Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rawan Korupsi, Pemerintah Aceh Lakukan Upaya Antisipasi  

image-gnews
Kantor inspektorat Aceh. google.com
Kantor inspektorat Aceh. google.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Inspektorat Aceh Abdul Karim mengakui, dana yang dikelola Aceh sangat besar. Selama 20 tahun, sejak 2008 hingga 2027, Aceh mendapat kucuran total duit otonomi khusus sebesar Rp 163 triliun. Pada tahun ini, Aceh mendapatkan dana Rp 8 triliun dari pusat.

"Hal itu mungkin yang menjadi salah satu alasan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memandang Aceh mempunyai potensi besar atau rawan korupsi jika pengelolaan dana tersebut tidak dikendalikan dengan baik," ujar Abdul kepada Tempo, Selasa, 17 Januari 2017.

Baca: Rawan Jual-Beli Jabatan, 10 Daerah Ini Diawasi Ketat KPK

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebutkan Aceh termasuk daerah yang menjadi prioritas pengawasan KPK sejak 2016. Aceh dianggap rawan korupsi karena memiliki anggaran otonomi khusus yang besar.

Aceh, menurut Abdul, hampir sama dengan daerah lain pada umumnya. Sektor yang rawan korupsi di Aceh antara lain pengadaan barang dan jasa pemerintah, perizinan dan belanja hibah, serta bantuan sosial.

Untuk mengantisipasi terjadinya korupsi, Abdul menuturkan pihaknya telah melakukan beberapa langkah, di antaranya:

1. Membangun komitmen para pejabat dan pegawai untuk tidak melakukan penyimpangan dengan penandatanganan pakta integritas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Membangun sistem berbasis teknologi informasi pada proses perencanaan pembangunan, penanganan, penatausahaan keuangan, pertanggungjawaban keuangan, perizinan, proses pengadaan barang dan jasa, dan monitoring program kegiatan.

3. Memberikan perbaikan penghasilan kepada pegawai dengan pemberian tunjangan prestasi kerja.

4. Memberikan sanksi tegas kepada pelanggar kewajiban dan larangan, baik dengan pemberhentian secara hormat maupun tidak hormat.

ADI WARSIDI

Baca juga:
Hentikan Jual-Beli Jabatan, Ganjar Gandeng Talent Scouting
Muncul Petisi Pidanakan Plt Gubernur DKI Sumarsono 


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Aceh Darurat Ekologi, 26 Ribu Hektare Hutan Hilang Setiap Tahun

8 Januari 2018

Suasana kebakaran lahan gambut di kawasan hutan Desa Peunia, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, 23 Oktober 2017. ANTARA FOTO
Aceh Darurat Ekologi, 26 Ribu Hektare Hutan Hilang Setiap Tahun

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf berjanji akan menindak perusahaan yang melakukan pembalakan liar di wilayahnya.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


Kanada Tertarik Impor Kopi dari Gayo

14 September 2017

Petani menjemur kopi dengan latar belakang Danau Lut Tawar, Takengon, Aceh. Kota Takengon menjadi sentra kopi Gayo khas Aceh yang terkenal di mancanegara. TEMPO/Charisma Adristy
Kanada Tertarik Impor Kopi dari Gayo

Kanada sangat serius dengan impor kopi dan mencari kualitas seperti Arabika Gayo.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.