Komisioner OJK Petahana Perlu Dipertahankan
Selasa, 17 Januari 2017 | 21:07 WIBJakarta - Masa tugas Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan OJK akan segera berakhir pada 23 Juli 2017. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pansel dibentuk seiring dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjadi ketua sekaligus anggota Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022. Beragam tanggapan dari para pelaku di industri keuangan bermunculan.
Ekonom senior Aviliani mengatakan, sebaiknya tidak semua dewan komisioner OJK diganti atau ditunjuk orang baru, agar berbagai program yang dijalankan OJK tetap berkesinambungan. "Untuk komisioner OJK yang masih memenuhi syarat bisa dilanjutkan, dengan mempertimbangkan prestasi di periode ketika ia menjabat," kata komisaris PT Bank Mandiri Tbk ini.
Menurutnya, dari tiga calon untuk satu kedudukan, pertahana yg memenuhi syarat menjadi satu calon, sehingga Pansel tinggal mencari dua calon berikutnya.
Avi juga menyoroti soal calon pelamar pengisi jabatan komisioner OJK. "Layaknya perusahaan swasta, kalau mau cari profesional yang bagus menggunakan Head Hunter. Dicari siapa sosok yang layak dan diminta untuk mengajukan lamaran. Bukan membuka lowongan untuk orang melamar. Jangan sampai masuk orang yang tidak kompeten," ungkapnya.
Hal senada disampaikan Hotbonar Sinaga, pakar asuransi. "Kalau dibuka untuk orang mengajukan lamaran posisi Komisioner, nanti yang masuk orang-orang yang tidak punya pekerjaan. Belum tentu bisa tersaring orang yang terbaik. Biasanya orang-orang yang hebat memiliki posisi yang baik juga di tempat lain," tandasnya.
Aviliani memberi solusi, agar tim pansel meminta masukan dari tiap asosiasi di industri masing-masing untuk mengusulkan nama orang terbaik di sektornya untuk menduduki jabatan anggota Dewan Komisioner sesuai sektor yang diawasinya. Misalnya, Perbanas bisa menjagokan calon dari kalangan bankir untuk ikut proses seleksi. Begitupun Sektor-Sektor lainnya.
Tujuan seleksi pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner OJK adalah untuk mengisi 7 jabatan dari anggota OJK .
Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya Senin (16/1) menyampaikan bahwa seleksi ini diselenggarakan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik. "Pansel bertugas memilih dan menetapkan calon anggota Dewan Komisioner, untuk disampaikan kepada Presiden melalui seleksi transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik," jelas Menkeu.
Seleksi akan dilakukan secara bertahap melalui empat tahapan yaitu seleksi administrasi, seleksi makalah, wawancara dan tes kesehatan. Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh para calon anggota adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik, cakap, tidak melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit. Pendaftaran dibuka secara online 12 hari terhitung sejak 17 Januari 2017 sampai dengan 2 Februari 2017.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Usaha Pencegahan Stunting dari Hulu ke Hilir Melalui Penetrasi Teknologi Akuakultur pada Budidaya Ikan
Luciana Dita Chandra MurniAnak Blasteran
Paschasius HOSTI PrasetyadjiMengatasi Masalah Kesehatan Wanita Buka Peluang Tingkatkan Kehidupan dan Perekonomian
Raymond R. Tjandrawinata