Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cara Bertaubat Dari Dosa Korupsi

Cara Bertaubat Dari Dosa Korupsi
CARA BERTAUBAT DARI DOSA KORUPSI DAN MENCURI

Asalamualaikum saya mohon pencerahan

1. saya dulu berpengalaman kerja di klinik saya sempat melakukan hal yg tidak baik . dengan cara mengambil uang hasil klinik blum lagi saya membesarkan biaya obat hingga uang lebihnya bisa saya ambil. Skrng sya mnyesal karna uang nyapun tidak sedikit bahkan jutaan yg ingin sya tanyakan selain dengan penyesalan dan minta ampun sama allah apa yg harus sya lakukan karna saya merasa ada uang yg tidak halal saya makan + sya kasih kepada keluarga terutama orangtua saya. Walaupun kjadian itu sudh lama saya slalu terbayang2. Sya slalu merasa bersalah

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. CARA BERTAUBAT DARI DOSA KORUPSI
  2. WARISAN UNTUK ANAK DAN ISTRI
  3. ISTRI TAK MAU PINDAH RUMAH
  4. CARA KONSULTASI AGAMA

2. Lain cerita lagi sya pernah meminjamkan uang kepada orang yg tidak bgtu kenal dia janji byar awal bulan pas sya tagih pda waktunya dia memberika bnyak alasan hari dmi hari masih sja bgitu akhirnya karna saya kesal sya sindir2 dia mlalui status bbm. Tapi saya tidak mnyebutkan nama dia di status. Dengar crita kata sodara sya dia sakit hati karna saya sindir2 di bbm. Pertanyaannya apa sya berlebihan cara menagihnya . awalnya saya niat agar dia tidak minjem2 ke yg lain biar dia kapok karna kata sodara2 saya dia minjem kesana kesini hanya untuk keperluan pribadinya seperti beli hp. Mohon pencerahnnya karna sekarang sya merasa dosa dngan cara menagih sampai dia sakit hati . sya sudh mlakukan sms meminta maaf tapi dia tidak tanggapi . gimna solusi baiknya saya pun sudah mengikhlaskan uang tersebut.
Tapi dia bles utang ya utang nanti saya bayar lngsung klo sudah ada uang.

Dri permasalahn ini sya khawatir dengan sikap saya . dapat mnutup rizky sya yg halal slanjutnya atau saya takut kehidupan sya tidak berkah karna saya merasa punya dosa karna sya merasa ada hak orang lain di diri saya, dan saya khawatir orng yg minjam uang saya bner2 sakit hatinya dngn cara penagihan sya takut karna itu menghalangi rizky sya selanjutnya.

Terimakasih bnyak . asalamualikum.


JAWABAN

1. Dosa korupsi / mencuri adalah perbuatan dosa yang terkait dengan sesama manusia (haqqul adami). Cara taubatnya ada dua: (a) meminta ampun pada Allah; (b) mengganti atau mengembalikan harta yang dicuri. Itu cara untuk membersihkan dosa dan harta yang anda miliki. Kalau seandainya pihak yang dicuri sudah meninggal, maka berikan harta penggantinya pada ahli warisnya. Apabila pindah alamat dan tidak diketahui tempatnya, maka berikan harta senilai yang dicuri pada fakir miskin atau kemaslahatan umum seperti masjid atau pesantren.

Baca:

- Cara Taubat Nasuha
- Cara Membersihkan Harta Haram

2. Hutang wajib dibayar. Kalau tidak mau bayar, maka terserah kreditor untuk mengingatkan atau mengikhlaskan. Baca: Hutang dalam Islam

Namun demikian, tetap harus menjaga perkataan agar tidak menyinggung perasaan orang lain. Permintaan maaf yang anda lakukan sudah benar. Dan insyaAllah tidak akan berdampak pada rezeki anda di masa depan.

___________________


WARISAN UNTUK ANAK DAN ISTRI

Assalamualaiku, ww
sebelumnya kami mendoakan semga bapak/ibu senantiasa dalam keadaan sehat sehingga menjalankan aktifitas dengan baik dan sukses selalu. perkenankan saya mengajukan pertanyaan terkait masalah waris sebagai mana berikut ini:

Kronologis :

- A (lk) menikah dengan B (pr) tahun 1970 secra sah dan tercatat pada KUA. Dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 3 orang anak : C (lk), D (pr), E(pr).

- A (ayah CDE/suami B) kemudian meninggal pada tanggal 25 desember 2006

- C (anak laki-laki dari A dan B) kemudian meninggal tanggal 11 januari 2012 dengan meninggalkan 1 orang istri (F) dan 2 orang anak perempuan ( I & J )

- B (ibu CDE/ istri A) kemudian meninggal tanggal 29 Agustus 2012

- Setelah B (ibu CDE/istri A) meninggal kemudian diketahui ada sebidang tanah dengan surat atas nama B yang di beli tahun 2003.

- Setelah B meninggal tersebut muncul permasalahan terhadap pembagian harta warisan tersebut, dimana F (istri Alm C) saat ini menguasai dan menempati sepenuhnya sebidang tanah sebagai warisan tersebut tanpa mau menyelesaikannya secara musyawarah.

Pertanyaannya :

1. Jika selama ini belum pernah dilakukan pembagian terhadap harta warisan tersebut, siapa sajakah yang berhak dan Berapakah pembagian untuk ahli waris yang masih hidup sampai dgn saat ini sebagaimana uraian diatas.???

2. Jika sudah di ketahui pembagiannya namun salah satu pihak tidak mau menerima pembagian tersebut dan tidak mau menyerahkan bagian kepada pihak lainnya secara kekeluargaan dan sukarela, bagaimana kah upaya eksekusi dan upaya paksa terhadap pembagian tersebut.

sebelumnya kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas jawaban bapak/ibu terhadap pertanyaan kami tsb,
wassalam,

JAWABAN

1. Untuk warisan dari A, yang wafat pada 25 desember 2006, maka B (istri) dan C, D, E (anak kandung) mendapat warisan dengan rincian sbb: B mendapat 1/8, sisanya yang 7/8 untuk C,D, E di mana C sebagai anak lelaki mendapat 2/4, sedangkan D dan E masing-masing mendapat 1/4. Kalau saat pembagian C sudah wafat, maka harta bagian C diwariskan kepada istri dan kedua anaknya.

Untuk warisan dari B, yang berupa tanah atas nama B, maka yang menjadi ahli warisnya adalah kerabat B yang masih hidup saat B meninggal pada 29 Agustus 2012 yaitu D dan E (dua anak kandung perempuan) yang mendapat 2/3 (untuk keduanya). Sedangkan sisanya yang 1/3 diwariskan kepada ahli waris lain yang masih hidup. Mungkin orang tua B atau saudara kandung B. Adapun I dan J tidak mendapat bagian karena terhalang adanya D dan E. Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Dicoba meminta bantuan aparat desa atau kelurahan untuk melakukan upaya kekeluargaan. Kalau tidak berhasil, maka perkara bisa diajukan ke Pengadilan Agama.

___________________


ISTRI TAK MAU PINDAH RUMAH

Assalamu'alaikum Wr.Wb
Mohon maaf saya mau bertanya:
Saya sudah menikah sekitar 11bulanan dan sudah memiliki anak usianya 1bulan. Disini istri saya dari pertama kali menikah itu sangat sulit untuk di ajak kerumah saya. Sampai saat ini dia kurang lebih 5 atau 6 kali mampir kerumah saya itu pun dengan terpaksa dan pernah nginap dirumah 1 kali (itu pun datang nya jam 9.malam pulang nya 9pagi). Dia tidak mau pisah sama orang tuanya .

suatu saat saya mengajak tinggal dirumah orang tua saya( karna saya tinggal dirumah mertua saya). Sebenarnya saya mau nyari rumah / kontrakkan tapi belum ada penghasilan tetap. Tetapi dia nggak mau. Katanya sampai kapan pun tak akan mau tinggal disana.. Terus sekarang saya bekerja di kota (114km atau 2,5 jam perjalanan dari saya tinggal) saya mau ngajak dia tingal bersama saya di tempat saya kerja.dia juga tak mau mengikuti saya. Jadi saya bingung harus bagaimana.

Yg saya tanyakan:
1. tindakan apa yg harus saya ambil? Apakah harus menceraikan nya (karna pihak orang tua saya lebih baik di ceraikan karna tak pernah mau menuruti perinth suami) ? Atauseperti apa karna saya memang sayang dengan dia dan saya tak ingin pisah dngan anak saya yg masih kecil? Terima kasih .wassalam

JAWABAN

1. Kesalahan dia adalah dia terlalu sayang pada rumahnya dan orang tuanya. Sehingga dia tidak siap pindah tempat ikut mertua atau tinggal berdua bersama suami. Kalau hanya ini kesalahannya, maka sebaiknya anda bersabar. Jangan berfikir untuk bercerai terutama karena anda masih sayang pada dia dan anak.

Sementara ini, walaupun bekerja jauh dari rumah, namun sebaiknya cari tempat pekerjaan yang dekat dengan rumah mertua agar tetap bisa bersama istri. Intinya, anda harus berusaha mengalah. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam