BUKITTINGGI - Ribuan obat keras berbagai merek hasil sitaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumbar dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Selasa (6/12).
Pumusnahan itu dipimpin Kabid Pemeriksaan dan Penyelidikan BPOM Sumbar, Antoni Asdi serta disaksikan Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Bukittinggi M Yunus.
Antoni Asdi mengatakan, Ribuan obat obat keras itu disitanya selama 2016 dari sejumlah tempat yang tidak memiliki izin menjual obat obat keras. Nilai obat keras yang kita musnakan itu ditaksir Rp 400 juta. (gindo)
Editor : Eriandi, S.Sos