ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ini Kabar Terbaru dari Maskapai Riau Airlines

Senin, 24 Oktober 2016 | 17:04 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi penerbangan Indonesia.
Ilustrasi penerbangan Indonesia. (Beritasatu.com/Danung Arifin)

Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau akhirnya bersikap terkait maskapai penerbangan PT Riau Airlines (RAL). Pemerintah Provinsi Riau saat ini pada posisi menunggu RAL melakukan Rapat Umum Pemengang Saham atau RUPS. Surat izin usaha RAL dicabut Kementerian Perhubungan pada 2012

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Riau, Masperi di Pekanbaru, Senin, berujar, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sendiri terkait masa depan RAL. "Kami tidak bisa melakukan intervensi, selama RAL masih memiliki jajaran direksi dan komisaris. Mereka (RAL), belum laksanakan RUPS tahunan," katanya.

Ia mengatakan, pemprov selama ini selaku pemengang saham mayoritas 69 persen terhadap salah satu badan usaha milik daerah itu, cuma melakukan komunikasi lewat surat. Hal tersebut terpaksa dilakukan kepada pimpinan perusahaan karena direksi selalu berada di Jakarta, sementara aktivitas perseroan telah terhenti sekitar lima tahun terakhir.

Pihaknya mengikuti prosedur yang berlaku oleh karena kantor pusat maskapai RAL di Kota Pekanbaru atau tepatnya di Jalan Sudirman, sudah lama tidak befungsi lagi. "Jadi belum ada kejelasan (nasib RAL). Apakah lebih baik ditutup atau dilanjutkan kegiatan operasi," tutur Masperi.

ADVERTISEMENT

Ketua Komoditas Operator Penerbangan Pekanbaru, Wahyu Wijanarko mendesak Pemprov Riau segera putuskan nasib RAL, meski surat izin usaha dicabut Kementerian Perhubungan tahun 2012. "Kami telah dengar berbagai rencana atas RAL yang disampaikan kalangan anggota dewan atau pemprov sendiri, tapi belum ada realisasi. Untuk itu, kami desak Pemprov Riau agar segera putuskan nasib RAL," paparnya.

Ia mengaku, maskapai BUMD tersebut hingga kini belum jelas terkait kelanjutan, terutama pemengang saham berjumlah sekitar 20 pemerintah daerah di Sumatera. Terutama setelah direksi RAL mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung dengan di terima dan mencabut status pailit terhadap maskapai itu terhitung 31 Desember 2013.

Seharusnya, kata Wahyu, Pemrov Riau mengambil inisiatif dengan mengajukan undang para pemengang saham untuk mengadakan rapat paling lambat tahun ini. "Cuma nanti, ada beberapa kewajiban yang dilakukan sebelumnya (RAL terbang). Pertama mungkin dari teman-teman travel agen, belum selesai. Cuma, saya tidak tahu kondisinya seperti apa disini," ucap dia.

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman awal tahun ini menyatakan, pihaknya tetap mempertahankan PT Riau Airlines, meski sudah tidak beroperasi selama lima tahun atau sejak 2011. "Sabar saja. Karena kita melaksanakan ini, harus dipersiapkan segala sesuatunya," kata Andi Rachman kala itu.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Ikuti Berita-Berita Ekonomi Terkini Hanya di IDTV

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT