Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Was-was Jumlah Talak

Was-was Jumlah Talak
WAS-WAS JUMLAH TALAK YANG SUDAH JATUH

Ustadz saya mohon penjelasan dari ustadz.
Saya bercerita dari awal, supaya ustadz bisa memberi jawaban dan solusi buat saya.
Begini ustadz perceraian kami 3x dengan waktu yang berbeda.

2011 Setelah terjadi pertengkaran panjang saya dan suami
Istri : kita cerai saja sudah
Suami : ya
Istri : berarti kita sah lah sudah cerai
Suami : ya
Langsung saya tanya suami, kamu beneran mau cerai saya.
Suami bingung dan berkata cerai apa, aku tidak mengerti. aku bingung dari tadi kamu marah saja, Jadi aku jawab iya, supaya kamu tidak membahas apa-apa lagi. Dari tadi tidak habis habis bertengkar. Aku tidak mau cerai sama kamu. itu kata2 suami di telpon.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. WAS-WAS JUMLAH TALAK YANG SUDAH JATUH
  2. SUAMI TAK BERI NAFKAH DAN SPERMA TIDAK SUBUR
  3. SUAMI-ISTRI PISAH RUMAH 9 BULAN, APAKAH SUDAH JATUH TALAK?
  4. CARA KONSULTASI AGAMA

Saya terus terang langsung bingung, lalu membaca artikel tanya jawab website alkhoirot tentang mengiyakan permintaan cerai istri. Ada 3 pendapat( ada yang mengatakan talak sharih, talak kinayah dan talak tidak terjadi menurut mahzab Hanafi). Saya terus terang saat itu bingung mengambil pendapat yang mana, saya benar benar tidak mengerti takut salah di sisi Allah jika saya salah pilih.

Besoknya suami datang. Saya suruh suami saya merujuk saya. Dia tidak mau, dia mengatakan saya tidak merasa mencerai kamu, kenapa jadi disuruh rujuk. Tapi karena saya sedikit paksa, saya katakan buat jaga2 takut jatuh talak di sisi Allah, karena banyak pendapat ulama saya bingung harus bagaimana. Akhirnya suami ucapkan rujuk.

2014 pertengahan tahun suami mengucapkan talak saat sangat marah sampai hilang kontrol, memecahkan barang2 dirumah kemudian berteriak "kita cerai" ini terjadi saat saya haid. Setelah kejadian malamnya suami merujuk saya.

2014 akhir tahun, saya telpon suami saat di kantor untuk mengajaknya bertanya pada ulama tentang status kami. Apakah masih sah atau sudah bercerai, jika sudah bercerai sudah jatuh talak berapa? Suami langsung marah ketika itu, dan langsung berteriak," apa lagi kamu membahas masalah ini, iya sudah cerai saja." Setelah itu kami di damaikan oleh keluarga pihak suami, dan diberi pengertian belum jatuh talak.

Karena kami sangat kurang masalah agama saat itu, saya menurut saja apa yang dikatakan orang tua.

Maret 2016, saya mulai kepikiran tentang kata2 talak kami yang lalu lalu.
Saya memberanikan dirinya bertanya pada ulama besar, di tempat saya tinggal, saya pasrah apapun hasilnya jika ulama sudah menyatakan talak 3 saya ikhlas, tapi dalam hati kecil saya, saya berharap masih ada kesempatan kami berumah tangga.

Pagi saya konsultasi, ulama tersebut meminta saya menerangkan kejadian dari awal sampai terakhir, dan sore baru ada jawaban Ulama tersebut. Dan beliau mengatakan kami jatuh talak 2. Yang pertama tidak jatuh karena "iya" temasuk talak kinayah, dan suami tidak ada niat saat itu.

Saya masih was was saat itu, dan saya kembali bertanya pada ulama besar yang lain di daerah saya. Saat itu jawaban ulama tersebut sama bahwa kami jatuh talak 2. Dan penjelasannya pun sama dengan ulama yang yang pertama, jawaban" ya "termasuk talak kinayah. Dan suami di tanyakan oleh ulama tersebut niatnya saat mengucap kata " ya" saat 2011, suami menjawab tidak niat cerai. Oleh ulama tersebut Talak saat haid dan sangat marah tetap jatuh.

Merasa cukup dengan jawaban 2 ulama, saya menjalankan rumah tangga kembali. Dengan fatwa kami sudah jatuh talak 2, dan ini kesempatan terakhir.

Beberapa bulan terakhir ini ustadz, saya di hinggapi was was kembali.
Saya membaca artikel lembaga fatwa ulama Wahabi. saya membaca artikel tanya jawab, seseorang dengan lembaga fatwa tersebut. Mengatakan jika terjadi talak dengan 3 waktu berbeda, haram hukumnya menoleh pada talak pertama atau kedua yang sudah terjadi demi mencari keringanan pendapat ulama yang mengatakan tidak jatuh. Karena yang pertama dan kedua dia berkeyakinan telah jatuh
1) karena fatwa ulama padanya
2) karena mengambil pendapat mayoritas
3) karena hasil ijtihad
Dan ulama luar negeri tersebut mengatakan ini mempermainkan hukum, menurutkan hawa nafsu dengan berpindah fatwa ulama demi mencari keringanan pendapat ulama.( Artikel itu berisi, seseorang yang menalak istrinya 3 waktu berbeda. Setelah tejadi talak ketiga dia meminta fatwa lembaga fatwa luar negri tersebut dengan mengatakan talaknya yang pertama terjadi saat istri suci selesai jimak, tapi tetap lembaga fatwa tersebut mengatakan tetap jatuh talak 3 karena tidak boleh menoleh ke talak pertama untuk mencari keringanan fatwa ulama, karena dia tahu ulama tersebut berfatwa tidak jatuh talak jika talak bid'ah.)

Padahal fatwa lembaga fatwa tersebut mengatakan talak tidak jatuh saat haid, nifas, dan keadaan suci selesai jimak.

Yang ingin saya tanyakan ustadz Pendapat ulama mana yang saya ambil

1a. apakah saya tetap menjalankan fatwa 2 ulama di daerah saya yang mengatakan talak pertama tidak jatuh karena talak kinayah, dan kami baru talak 2.
1b. Apakah saya berdosa jika menjalankan pendapat ulama di tempat saya?
1c. Apakah saya termasuk memperturutkan hawa nafsu?

2) Apakah benar haram menoleh pada talak yang pertama, karena mencari keringanan saat terjadi talak yang ke tiga. karena saya istri saat itu bingung pendapat yang mana yang diambil, jadi buat jaga jaga saya suruh suami rujuk takut terjadi talak saat me jawab iya permintaan cerai istri 2011 (secara tidak langsung saya menganggap terjadi talak saat itu). Lalu 2016 berpindah ke pendapat ulama yang mengatakan talak kinayah, tidak jatuh talak pertama karena tidak niat saat bilang iya, karena jawaban 2 ulama yang saya tanyakan di tempat saya . Saya terus terang bingung ustadz. Harus bagaimana, tolong jelaskan hukum fiqih bagi saya yang awam.

3) Apakah saya termasuk mencari pendapat yang termudah setiap pendapat ulama? Dan itu hukumnya haram kah ustadz berpindah pendapat seperti itu?

4) bagaiman hukum rujuk kami saat 2011, saat itu ustadz karena saat itu saya takut terjadi talak, dan rujuk buat jaga-jaga?

Saya meminta pendapat ulama di daerah saya tersebut niatnya hanya untuk mencari kepastian hukum pernikahan saya saat itu karena banyak pendapat ulama di internet tentang talak, tidak ada untuk mencari keringanan pendapat ulama. Walaupun hati kecil saya berharap dan berdoa Allah masih memberikan kesempatan pada kami berumah tangga. Saya sangat minta tolong ustadz penjelasan ustadz. Saya sampai saat ini merasa berdosa, was was takut sudah jatuh talak 3.

Tapi suami saya yakin dengan pendapat 2 ulama besar yang kami mintai jawaban, bahwa kami baru talak 2. Sampai saat ini saya masih merasa was was, bingung dengan banyaknya pendapat ulama. Saya takut berdosa, saya takut sudah tidak sah lagi.
Saya hanya mencari keridhaan Allah, tidak ingin mencari keringanan.
Wassalamu'alaikum


JAWABAN

1. (i) Peristiwa tahun 2011 tidak jatuh talak karena hukumnya talak kinyah sedangkan suami tidak ada niat talak. Baca: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri
(ii) Kasus pertengatahn 2014 juta tidak jatuh talak karena suami mengucapkan talak saat sedang emosi yang tidak terkontrol. Baca detail: Talak Suami Marah
(iii) Kasus akhir 2014 terjadi talak karena suami mengucapkannya dalam keadaan marah yang masih terkontrol.

Dengan demikian, maka terjadi talak 1 saja. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Tidak benar. Tidak ada larangan untuk mengikuti pendapat yang berbeda-beda. Anda sebagai orang Indonesia tentunya mengikuti madzhab Syafi'i. Dan pendapat terjadinya talak kinayah pada kasus pertama adalah pendapat Imam Nawawi, salah satu ulama utama dalam madzhab Syafi'i. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri

3. Tidak haram mengikuti pendapat ulama yang berbeda-beda untuk mencari kemudahan. Apalagi perbedaan ulama itu masih dalam satu madzhab yakni madzhab Syafi'i. Bahkan mengambil pendapat madzhab lain pun dibolehkan apabila diperlukan. Baca detail: Talfiq dalam Islam

Dalam kaidah fikih dikatakan: Ijmak ulama itu hujah yang pasti, perbedaan ulama itu rahmat yang luas (اتفاق العلماء حجة قاطعة و اختلافهم رحمة واسعة). Maksudnya adalah dibolehkan mengikuti salah satu pendapat ulama yang berbeda.

4. Hukum rujuk tahun 2011 itu tidak dianggap karena faktanya tidak ada talak, jadi tidak ada rujuk. Kalaupun rujuk diucapkan suami, maka ucapan itu tidak ada gunanya.

Saran:

1. Mulai sekarang, hilangkan rasa was-was anda soal talak ini. Karena status pernikahan anda masih sah dan baru jatuh talak 1 menurut pendapat ulama yang sahih. Fokuslah pada bagaimana cara menciptakan rumah tangga yang sakinah dan nyaman bersama suami.

2. Dalam mencari info agama di internet, hindari mengikuti fatwa ulama Wahabi Salafi karena umumnya berbeda debgab pendapat madzhab Syafi'i dalam bidang fikih; dan cenderung sesat dalam masalah akidah karena mengikuti pandangan tauhid Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahab. Baca: Wahabi Salafi

_____________________


SUAMI TAK BERI NAFKAH DAN SPERMA TIDAK SUBUR

Asssalamualaikum..

saya seorang istri (35 tahun)
dan suami (37 tahun).
sebelum kami menikah orangtua saya tidak merestui hubungan kami... sampai akhirnya orangtua saya merestui dan kami menikah di tahun 2011.

pertama :
sudah hampir 5 tahun pernikahan kami blm di karuniai anak.. kami melakukan cek sperma di prodia dan hasilnya sperma suami saya tidak bagus hanya normal krg lbh 1℅.. lalu kami berkonsultasi ke dokter andrologi dan ditemukan varises "maaf" penis suami (kami konsultasi dgn 2 dokter yg berbeda & hasilnya sama) akhirnya kamu operasi utk menghilangkan varises tsb.

setelah operasi suami saya kembali cek lab dan hasilnya tetap sama sperma suami hanya 1℅ yg bagus.. lalu kami konsultasi lagi ke dokter dan suami saya di beri obat yg hrs di minum selama 3 bulan.. dan hrs hidup sehat (misal tidak merokok,olahraga dll). namun baru 1 bulan suami saya minum obat dia sdh tidak mau minum obat lagi, dan tidak menjalankan anjuran dokter utk hidup sehat.

setiap saya mengingatkan selalu marah, tersinggung... dan akhirnya saya pun mengalah. saya jg berusaha mengajak suami utk berobat lagi ke dokter.. tp suami sll menolak.. nanti saja begitu katanya...

kedua :
saya bekerja sbg PNS suami karyawan swasta. dari awal menikah saya tdk pernah menuntut gaji suami saya.. pernah saya berkata "temen2 saya gajinya di serahkan ke istri loh, jawabannya buat suami operasional sehari-hari.. kebutuhan rumah tangga saya coba atasi, tetapi kalau saya tdk bisa atasi saya minta ke suami..

saat ini sejak desember 2015 suami saya di PHK.. saya sll mencukupi kebutuhannya.. sampai menjalankan hobby nya pun saya dukung. saya rela jual perhiasan utk kebutuhan tak terduga spt ke bengkel dan lain-lain. sampai saat ini suami blm bekerja, hanya di rumah dan main tamiya (mobil2an) krn itu hobby nya..

kurang lebih hanya 12 lamaran yg dikirim..dan itu pun tdk ada panggilan.. saya sdh suruh ikut grab car/go car tapi jawabannya "capek kalo hrs nyupir".. dan saya pun kembali mengalah.

ketiga:
saya sudah merasa lelah harus berjuang sendiri apalagi untuk soal anak mengingat usia saya yg sdh 35 tahun.. saya jg sudah merasa suami saya tidak ada tanggung jawab sebagai kepala keluarga. dan saya merasa mulai hambar dgn pernikahan ini.
belakangaan ini sering terjadi perselisihan krn hal-hal sepele.. mulai saling mencurigai satu sama lain.. tidak percaya satu sama lain.

yang ingin saya tanyakan..

1. apakah dalam islam saya boleh mengajukan perceraian karena masalah tsb di atas ?

terimakasih sebelumnya saya sdh di ijinkan utk berkonsultasi..
wassalamualaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Dalam kasus di atas istri boleh mengajukan cerai baik dari segi agama maupun dari segi negara. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta

Baca juga: Cerai dalam Islam
_____________________


SUAMI-ISTRI PISAH RUMAH 9 BULAN, APAKAH SUDAH JATUH TALAK?

Assalamualaikum Wr.Wb.
saya mohon minta pencerahan dari pak ustad, jadi permasalahannya dulu saya diusir sama isteri dari rumah mertua, semua baju celana saya dikembalikan ke tempat orang tua saya jadi sekarang saya kembali pulang kerumah orang tua. Sya akui saya dulu memang salah, saya orangnya pemabuk tapi bukan pecandu berat dan sekarang saya sudah sadar. Saya ingin memperbaiki rumah tangga saya yang dulu saya bina agar menjadi utuh kembali berkumpul sama isteri dan anak yang sangat saya cintai yang masih berumur 2 tahun.

Waktu itu saya sempat menannyakan kepada isteri saya bahwa saya ingin kembali atau rujuk, tapi isteri saya menolak tidak mau lagi bersama saya memang sih isteri saya orangnya keras kepala, katanya dia masih sanggup membiayai anak tapikan saya kasihan sama anak saya yang pada saat itu dia meliat saya langsung menangis waktu saya bilang ke isterin mau rujuk, mungkin dia merasakan apa yang saya rasakan, dan
saya masih tetap menafkahi anak isteri saya.

Saya dan isteri saya pisah rumah (berambangan) sekitar kurang lebih 8 atau 9 bulan. Dan saya tidak pernah sekalipin mengucapkan kata cerai atau talak kepada isteri saya, apalagi memukul saya tidak pernah.

Pertanyaanya :
1. Apakah dia masih isteri sah saya atau tidak kalau iya bagaimana solusinya dan tidak bagaimana solusinya pa ustad?

Mohon pencerahanya Pa Ustad. Terima kasih....

Wassalamualaikum Wr.Wb...

JAWABAN

1. Status pernikahan anda masih sah dan belum terjadi talak karena suami belum pernah mentalak istrinya. Kecuali apabila istri anda telah mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama dan gugatan itu telah disetujui hakim pengadilan agama. Baca detail: Cerai dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam