Share

Dipraperadilankan, KPK Diminta Tunda Penyidikan Kasus Nur Alam

Feri Agus Setyawan , Okezone · Kamis 29 September 2016 01:58 WIB
https: img.okezone.com content 2016 09 29 337 1501367 dipraperadilankan-kpk-diminta-tunda-penyidikan-kasus-nur-alam-cgQPpeTfcF.jpg KPK (Foto: Ilustrasi)
A A A

JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam tengah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah.

Nur Alam sendiri dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 23 Agustus 2016 lalu. Dia juga telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementarian Hukum dan HAM atas permintaan lembaga antirasuah itu.

Atas langkah hukum praperadilan yang dilakukan Nur Alam, ada baiknya penyidik KPK menghentikan sementara pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

"Memang dia sedang melakukan praperadilan, ada baiknya memang KPK menahan diri untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan lainnya," kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis kepada awak media di Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Menurut Margarito, KPK mesti menghormati proses hukum yang tengah diupayakan Nur Alam lewat jalur praperadilan. Oleh sebab itu, pamanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi kasus tersebut ditunda sampai proses praperadilan selesai.

"Cukup masuk akal. Kan yang dipraperadilankan itu penetapan tersangka. Jadi saya berpendapat masuk akal itu pemeriksaan ditahan dulu," ujar dia.

Lebih jauh, menurut Margarito, akan sia-sia berkas pemeriksaan saksi-saksi apabila nantinya majelis hakim praperadilan memenangkan Nur Alam. "Kalau misalkan praperadilan itu dikabulkan maka pemeriksaan yang sekarang itu tidak ada faedahnya," tegas dia.

Penyidik KPK diketahui masih melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi meski pihak Nur Alam tengah mengajukan praperadilan. Pemeriksaan para saksi ini diketahui dari pihak perusahaan yang mendapatkan izin dari Nur Alam.

Kuasa hukum Nur Alam, Maqdir Ismail mengatakan, sidang perdana praperadilan kliennya bakal dilakukan pada Selasa 4 Oktober 2016. Menurut Maqdir, pihaknya maupun KPK telah menerima surat penetapan sidang tersebut.

"Sidang perdana 4 Oktober 2016. Kita sudah terima suratnya," ujar dia saat dikonfirmasi terpisah.

Nur Alam dijadikan tersangka oleh lantaran mengeluarkan tiga SK kepada PT Anugrah Harisma Barakah dari tahun 2008-2014. Di antaranya, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Diduga ada kickback atau imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan tiga SK tersebut.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(Ari)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini